Berita Daerah

Siswi SMPN Lamongan Trauma Akibat Ulah Guru Botaki, Sekolah Sampai Datangi Psikitater

Para siswi kelas 9 SMPN 1 Sukodadi, Lamongan mengalami trauma usai dibotaki oleh guru EN pada Rabu (23/8/2023) lalu.

|
Istimewa
Ilustrasi - Siswi SMPN di Lamongan trauma akibat dibotaki guru yang tidak suka melihat muridnya tidak pakai dalaman hijab 

WARTAKOTALIVE.COM - Para siswi kelas 9 SMPN 1 Sukodadi, Lamongan mengalami trauma usai dibotaki oleh guru EN pada Rabu (23/8/2023) lalu.

Kepala SMPN 1 Sukodadi, Harto mengatakan pihak sekolah akan mendatangkan psikiater untuk menghilangkan trauma para siswi SMP dibotaki.

"Kemarin setelah kejadian, memang ada wacana mendatangkan psikiater bagi anak-anak."

"Kemudian kami keliling cari psikiater, lumayan susah juga cari psikiater di Lamongan ni mas," bebernya, Selasa (29/8/2023), dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu nasib guru perempuan di Lamongan, Jawa Timur berinisial EN tak boleh mengajar usai mencukur botak rambut 19 siswinya.

Baca juga: Karena Tak Pakai Dalaman Hijab, 19 Siswi SMP di Lamongan Dibotaki, Hak Guru Dipertanyakan

Sanksi tersebut diberikan guru EN lantaran 19 siswi tidak memakai dalaman jilbab atau ciput

Pihak sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lamongan untuk mendatangkan psikiater ke sekolah.

Rencananya psikiater akan datang ke sekolah besok, Kamis (31/8/2023) untuk menemui 19 siswi yang rambutnya dibotaki guru EN.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif menyatakan langkah sekolah mendatangkan psikater sudah benar karena psikis para siswi harus diutamakan.

"Memang kita sarankan supaya mendatangkan psikiater. Sebab psikis anak-anak harus jadi perhatian utama sambil pendekatan dengan orangtua atau wali siswa," tuturnya.

Agar kasus serupa tak terulang, Dinas Pendidikan Lamongan telah mengumpulkan semua kepala SMPN di Lamongan beserta guru Bimbingan Konseling (BK).

Guru EN Disanksi

Pihak sekolah telah melakukan mediasi antara EN dengan orang tua para siswi.

Kasus ini diselesaikan secara damai meski para siswi masih mengalami trauma dan perlu pendampingan psikiater.

Akibat tindakannya, EN tidak diperbolehkan mengajar di sekolah tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved