Artis Tersangkut Narkoba

Pesulap Oge Arthemus Akui Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi

Diungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, ganja budidaya itu dipakai Oge untuk konsumsi pribadi.

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Penampakan tanaman ganja yang benihnya dipasok oleh Oge Arthemus ditunjukkan saat konferensi pers, Selasa (29/8/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Selain terlibat sebagai pemasok bibit ganja kepada tersangka berinisial AH, pesulap Oge Arthemus juga rupanya mengonsumsi tanaman hasil budidaya tersebut.

Diungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, ganja budidaya itu dipakai Oge untuk konsumsi pribadi.

"Dari pengakuan pelaku atas nama AH, ganja yang ditanam ini dikonsumsi sendiri oleh saudara OA," ujar Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023). 

Syahduddi berujar, dalam kasus ini, OA berperan sebagai pemasok bibit ganja kepada tersangka AH.

Kemudian, AH menanam bibit ganja tersebut di lantai 2 rumahnya, kawasan Serpong, Tangerang, Banten.

Baca juga: Pesulap Oge Arthemus Jadi Pemasok Bibit Ganja, 5 Pohon Ganja Ditemukan Polisi di Rumah Temannya

Selama lima bulan menanam, ada lima pot tanaman ganja yang berhasil tumbuh. 

Tiga berukuran besar dan dua pot lainnya kecil.

"Selama lima bulan ini si pelaku AH ini mengambil pucuk-pucuknya. Kemudian dikeringkan, baru diserahkan kepada si pelaku OA ini. Jadi kurang lebih sekitar tiga bulanan lah," kata Syahduddi.

Syahduddi berujar, hasil budidaya tanaman ganja yang dilakukan Oge bersama temannya itu tidak untuk diperjualbelikan.

"Ya, jadi dia (AH) pembeli biji ganja ini kemudian disemai di dalam pot tanaman, diberi pupuk. Kemudian seperti ini. (Pohon ganja) disimpan diteras rumahnya lantai dua," kata Syahduddi.

Kendati begitu, Syahduddi menegaskan jika pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait asal usul biji ganja yang dimiliki Oge.

"Sampai saat ini masih dalam pengembangan penyidik terkait dengan darimana pelaku ini bisa mendapatkan biji ganja," pungkasnya.

Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya, Oge Arthemus ditangkap karena ketahuan menjadi pemasok benih ganja kepada temannya untuk dibudidayakan. 

Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba, di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.

"Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan, dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya, dan dari AH ini didapatkan barang bukti tiga botol biji ganja," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).

Pesulap Oge Arthemus terlihat menundukkan kepala saat dihadirkan polisi didepan wartawan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023). Oge Arthemus ditangkap polisi setelah diduga memiliki tanaman ganja dan menyalahgunakan narkoba jenis ganja. Oge Arthemus yang pernah ikut audisi Asia's Got Talent 2019 ini tampak memakai baju tahanan narkoba bernomor 13. Pesulap tersebut ditangkap polisi di Yogyakarta saat sedang touring motor, Jumat (25/8/2023).
Pesulap Oge Arthemus terlihat menundukkan kepala saat dihadirkan polisi didepan wartawan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023). Oge Arthemus ditangkap polisi setelah diduga memiliki tanaman ganja dan menyalahgunakan narkoba jenis ganja. Oge Arthemus yang pernah ikut audisi Asia's Got Talent 2019 ini tampak memakai baju tahanan narkoba bernomor 13. Pesulap tersebut ditangkap polisi di Yogyakarta saat sedang touring motor, Jumat (25/8/2023). (Warta Kota/Nuri Yatul)

Selain tiga botol biji ganja, lanjut dia, ditemukan pula barang bukti berupa lima pot tanaman ganja dan satu paket pupuk.

Dari penemuan tersebut, polisi lantas mencari siapa orang yang menjadi pemasok bibit ganja

Hasilnya, terungkap jika pemasok benih ganja tersebut adalah OA alias Oge Arthemus, sang pesulap peraih rekor MuRI. 

"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap info tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA di kawasan Gondokusuman, Provinsi Yogyakarta," ucap Syahduddi.

Baca juga: Postitif Ganja, Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Polisi Saat Touring di Yogyakarta

Buah dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kepemilikan ganja tersebut. 

Mulai dari biji hanja, alat linting ganja, puntung ganja, hingga pupuk hidroponik, di sebuah lemari milik Oge.

"Dari pelaku OA ini penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, dan dengan berat kurang lebih 17,62 gram," ujar Syahduddi.

"Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, kemudian satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan satu kilogram pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah saudara OA," lanjutnya.

Terhadap kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (m40)

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved