Artis Tersangkut Narkoba
Pesulap Oge Arthemus Akui Tanam Ganja untuk Konsumsi Pribadi
Diungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, ganja budidaya itu dipakai Oge untuk konsumsi pribadi.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Selain terlibat sebagai pemasok bibit ganja kepada tersangka berinisial AH, pesulap Oge Arthemus juga rupanya mengonsumsi tanaman hasil budidaya tersebut.
Diungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi, ganja budidaya itu dipakai Oge untuk konsumsi pribadi.
"Dari pengakuan pelaku atas nama AH, ganja yang ditanam ini dikonsumsi sendiri oleh saudara OA," ujar Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Syahduddi berujar, dalam kasus ini, OA berperan sebagai pemasok bibit ganja kepada tersangka AH.
Kemudian, AH menanam bibit ganja tersebut di lantai 2 rumahnya, kawasan Serpong, Tangerang, Banten.
Baca juga: Pesulap Oge Arthemus Jadi Pemasok Bibit Ganja, 5 Pohon Ganja Ditemukan Polisi di Rumah Temannya
Selama lima bulan menanam, ada lima pot tanaman ganja yang berhasil tumbuh.
Tiga berukuran besar dan dua pot lainnya kecil.
"Selama lima bulan ini si pelaku AH ini mengambil pucuk-pucuknya. Kemudian dikeringkan, baru diserahkan kepada si pelaku OA ini. Jadi kurang lebih sekitar tiga bulanan lah," kata Syahduddi.
Syahduddi berujar, hasil budidaya tanaman ganja yang dilakukan Oge bersama temannya itu tidak untuk diperjualbelikan.
"Ya, jadi dia (AH) pembeli biji ganja ini kemudian disemai di dalam pot tanaman, diberi pupuk. Kemudian seperti ini. (Pohon ganja) disimpan diteras rumahnya lantai dua," kata Syahduddi.
Kendati begitu, Syahduddi menegaskan jika pihaknya masih akan melakukan pengembangan terkait asal usul biji ganja yang dimiliki Oge.
"Sampai saat ini masih dalam pengembangan penyidik terkait dengan darimana pelaku ini bisa mendapatkan biji ganja," pungkasnya.
Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya, Oge Arthemus ditangkap karena ketahuan menjadi pemasok benih ganja kepada temannya untuk dibudidayakan.
Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba, di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
"Kemudian oleh penyidik dilakukan observasi dan pemantauan, dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan satu orang pelaku atas nama AH di rumahnya, dan dari AH ini didapatkan barang bukti tiga botol biji ganja," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Selain tiga botol biji ganja, lanjut dia, ditemukan pula barang bukti berupa lima pot tanaman ganja dan satu paket pupuk.
Dari penemuan tersebut, polisi lantas mencari siapa orang yang menjadi pemasok bibit ganja.
Hasilnya, terungkap jika pemasok benih ganja tersebut adalah OA alias Oge Arthemus, sang pesulap peraih rekor MuRI.
"Kemudian tim bergerak untuk melakukan pengembangan terhadap info tersebut dan berhasil diamankan pelaku OA di kawasan Gondokusuman, Provinsi Yogyakarta," ucap Syahduddi.
Baca juga: Postitif Ganja, Pesulap Oge Arthemus Ditangkap Polisi Saat Touring di Yogyakarta
Buah dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kepemilikan ganja tersebut.
Mulai dari biji hanja, alat linting ganja, puntung ganja, hingga pupuk hidroponik, di sebuah lemari milik Oge.
"Dari pelaku OA ini penyidik berhasil mengamankan tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, dan dengan berat kurang lebih 17,62 gram," ujar Syahduddi.
"Kemudian satu klip ganja dengan berat 0,58 gram, 13 puntung ganja bekas pakai oleh pelaku, kemudian satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan satu kilogram pupuk hidroponik yang disimpan di dalam lemari belakang rumah saudara OA," lanjutnya.
Terhadap kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (m40)
| Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan dengan Wajah Ditutup Kain dan Diborgol, Derry Sulaiman Prihatin |
|
|---|
| Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni Sebut Bukan Pengedar Narkoba di Rutan Salemba Jakpus |
|
|---|
| Pindah ke Lapas Nusakambangan, Ammar Zoni Ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maximum Security |
|
|---|
| Edarkan Narkoba di Dalam Rutan, Ammar Zoni Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah |
|
|---|
| Wajah Ditutup dan Tangan Diborgol, Penahanan Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.