Berita Bogor

Proses Pengembalian Bayi Tertukar di Bogor 1 Bulan, Polres akan Jadikan Keduanya Anak Angkat

Kedua bayi yang tertukar dinyatakan memang benar setelah tes DNA, dibutuhkan 1 bulan untuk proses pemgembalian

|
Wartakotalive/Hironimus Rama
AKBP Rio Wahyu Anggoro akan mengangkat kedua bayi tertukar sebagai anak angkat 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Polres Bogor mengumumkan hasil tes DNA kasus bayi tertukar di salah rumah sakit  Sentosa di Kabupaten Bogor pada Jumat (25/8/2023) malam.

Tes DNA yang dilakukan oleh tim Puslabfor Bareskrim Polri memastikan kedua bayi memang tertukar.

"Berdasarkan hasil dari labolatorium Forensik Bareskrim Polri, ditemukan kecocokan sebesar 99,99 persen," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H.,S.I.K, saat dihubungi, Sabtu (26/8/2023).

Dengan mengacu pada data yang diberikan oleh Kapuslabfor Bareskrim, lanjut dia, maka kedua anak tersebut memang tertukar.

"Kami telah menggelar mediasi dengan kedua orang tua bayi terkait hasil tes DNA tersebut," ucapnya.

"Hasil tes DNA telah dibacakan oleh Puslabfor Bareskrim. Alhamdulillah, atas rahmat Allah Subhanahuwata’ala Tuhan yang Maha Kuasa, kedua belah pihak berbesar hati dan bisa menerima dengan lapang dada," ungkap AKBP Rio.

Baca juga: Drama Bayi Tertukar di Bogor Selesai, Dian dan Siti Tetap Mengasuh dan Saling Mengunjungi

AKBP Rio menjelaskan mediasi kasus ini didampingi oleh Asisten Deputi Kemenko PMK, Deputi Perlindungan Anak dari Kementerian PPA, Wakil ketua KPAI, Wakil dari Kapuslabfor Bareskrim Polri, Dinsos, dan Aspem Kesra Kabupaten Bogor.

"Orang tua dari bayi tertukar juga hadir yaitu bapak H dan ibu DP serta bapak T dengan ibu S," tuturnya.

Mediasi yang digelar tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan.

Dian, ibu salah satu bayi tertukar di RS Sentosa Bogor, berniat menggugat rumah sakit tersebut jika hasil tes DNA menunjukkan tidak identik, karena dianggap lalai.
Dian, ibu salah satu bayi tertukar di RS Sentosa Bogor, berniat menggugat rumah sakit tersebut jika hasil tes DNA menunjukkan tidak identik, karena dianggap lalai. (kompas.com)

Pertama, proses pengembalian anak kepada masing-masing orang tua biologis akan berlangsung selama satu bulan.

"Kami akan membuat rumah bersama di Polres Bogor agar proses bonding antara orang tua dengan anak terjalin satu sama lain," ujar AKBP Rio.

Kedua, proses penyelesaian kasus bayi tertukar ibu  S dan ibu D ini diselesaikan secara restorative justice.

"Proses kembang dan tumbuh anak akan menjadi tanggung jawab si ayah baru dan ibu baru yang merupakan orang tua biologisnya," imbuh AKBP Rio. 

Ketiga, dua anak tersebut atas ijin Kapolda Jabar akan diangkat menjadi anak angkat Polres Bogor.

"Segala tanggung jawab terhadap dua anak tersebut adalah merupakan tanggung jawab ketiga orang tuanya yaitu ayah biologis masing-masing dan Polres Bogor," tandas AKBP Rio.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved