Kecelakaan

Pj Gubernur Minta Dishub dan Ditlantas Razia Kendaraan karena Sering Lawan Arah di Lenteng Agung

Heru Budi Hartono minta Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro Jaya untuk menggelar razia kendaraan gabungan.

Polres Metro Jakarta Selatan
Kecelakaan beruntun akibat motor lawan arah di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan 

"Termasuk saya ya pengemudi ojol, kalau putaran baliknya terlalu jauh, ya pasti makan waktu, memakan bensin," ujarnya.

Tatang tak menampik jika melawan arah dapat menimbulkan kecelakaan, namun kata dia, kecelakaan yang terjadi karena lawan arah, merupakan resiko yang harus ditanggung.

"Kalau kecelakaan ya pasti ambil resiko dong, yang namanya lawan arah, melanggar lalu lintas ya pasti bakal menimbulkan kecelakaan," ungkap Tatang.

Menurut dia, pengemudi yang lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung itu, merupakan kebiasaan masyarakat, yang terus terjadi dalam kurun waktu yang lama.

"Karena faktornya juga orang Indonesia itu kebiasaan, bukan enggak patuh, cuma karena terbiasa aja," ujarnya.

Korban tak dapat santunan

Para pemotor yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, disebut tidak mendapat santunan.

"Ya sesuai ketentuan, kalau dia melakukan, jelas-jelas melanggar tidak bisa dapat apa-apa. Karena dia melakukan pelanggaran, kan sengaja dia. Ya mohon maaf ini," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Sementara itu, Jasa Raharja menyampaikan prihatin atas kecelakaan yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di lokasi tersebut, Selasa (22/8/2023) pagi.

"Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dalam keterangannya, Rabu.

Adapun kategori korban kecelakaan lalu lintas lain yang tidak berhak mendapat santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal.

Lalu korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan, contohnya: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.

Dan korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri serta korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

"Dengan demikian, diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," kata Rivan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved