Berita Jakarta

Kendaraan Usia Tiga Tahun ke Bawah Sasaran Tilang Uji Emisi, Mau Lolos Begini Caranya

Kendaraan berusia 3 tahun ke bawah jadi sasaran uji coba tilang uji emisi. Karena gas buangan menimbulkan polusi udara

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Suasana uji emisi kendaraan di kawasan Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (25/8/2023). Kendaraan usia 3 tahun ke bawah jadi sasaran 

WARTAKOTALIVE.COM, GROGOL PETAMBURAN — Kendaraan berusia 3 tahun ke bawah jadi sasaran uji coba tilang uji emisi

Pengujian emisi kendaraan baik roda dua maupun empat digelar pemerintah provinsi DKI Jakarta bersama pihak kepolisian, di kawasan Mal Taman Anggrek, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (25/8/2023).

Menurut Kanit Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Yeni, uji emisi itu dilakukan untuk menekan polisi udara di Jakarta.

"Untuk uji emisi sesuai Pergub nomor 66 tahun 2020 dan Permen nomor 8 tahun 2023, bahwa dilaksanakan mutu emisi kendaraan. Untuk hari ini kami sistemnya sosialisasi kepada pengendara, baik roda dua ataupun roda empat," ujar Iptu Yeni saat ditemui di lokasi, Jumat.

"(Tujuannya) untuk perbaikan polusi udara, sekalian juga kendaraannya bisa bagus agar tidak mencemari udara di Jakarta," imbuh dia.

Yeni berujar, pihaknya tak menargetkan berapa banyak kendaraan yang mengikuti uji coba emisi.

Baca juga: Hari ini Ada Uji Coba Tilang Uji Emisi di 5 Wilayah Jakarta, Hati-hati Kendaraan yang Bermasalah

Dirinya hanya memastikan bahwa uji emisi berlangsung dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Adapun sepanjang uji emisi tersebut, lanjut dia, kendaraan yang tak lulus uji akan diberi tilang teguran.

Iptu Yeni, Kanit Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Metro Jakarta Barat.
Iptu Yeni, Kanit Keamanan Keselamatan Berlalu Lintas (Kamsel) Satlantas Polres Metro Jakarta Barat. (Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah)

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, Herry Permana mengungkap jika kendaraan yang diarahkan masuk ke posko pengecekan adalah yang usianya tiga tahun ke bawah.

"Jadi kalau kendaraan baru pasti memenuhi baku mutu. Nah ini kemudian kalau dia tidak memenuhi baku mutu, kalau di angkutan pribadi mungkin pihak kepolisian akan memberikan teguran agar merawat kendaraannya dan menguji kembali agar memenuhi baku mutu," jelas Herry.

"Kalau angkutan barang, Dishub yang akan memberikan teguran kemudian meminta dia merawat dan menguji kembali agar memenuhi baku mutu," lanjut dia.

Adapun untuk berhasil lolos uji emisi, lanjut Herry, pengendara bisa melakukan perawatan motor atau mobil terlebih dahulu.

Kemudian, meminta jaminan bahwa motornya telah memenuhi baku mutu.

"Bisa ke bengkel-bengkel pelaksana, karena kami punya bengkel pelaksana di DKI Jakarta untuk roda empat ada 378 bengkel pelaksana," kata Herry.

"Ya dirawat dulu dong motornya kemudian minta jaminan pada saat dia punya alat tes, harus memenuhi baku mutu nanti langsung data itu akan kami masukan ke dalam aplikasi e-uji emisi kami," lanjutnya.

Baca juga: Mulai 1 September Ada Razia Uji Emisi Kendaraan, Tak Lulus Dendanya Rp 250 Ribu buat Motor

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved