Viral Medsos

Besok, Pria Kalungkan Bendera Merah Putih di Leher Anjing Bakal Temui Hotman 911 di Kopi Jhonny

RH, pria mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing bersama dog lovers akan menemui Hotman 911 di Kopi Jhonny Kelapa Gading, Sabtu (26/8/2023).

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Istimewa
Foto Kolase: Hotman Paris Hutapea dan Press Rilis Kasus Pria Kalungkan Leher Anjing dengan Bendera Merah Putih 

WARTAKOTALIVE.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea alias Hotman Paris mengatakan RH, pria mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing, RH, akan menemui Hotman 911.

Pertemuan antara RH dan Hotman 911 tersebut akan berlangsung di Kopi Jhonny, Kepala Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023).

Diketahui RH tak sendirian menemui Hotman 911 di Kopi Jhonny Kepala Gading.

Melalui akun Instagram Hotman paris di @hotmanparisofficial dikutip Wartakotalive.com, Jumat (25/8/2023), RH akan temui Hotman 911 bersama komunitas Dog Lovers.

Baca juga: Hotman Paris Bantu Chintia Minta RSAB Harapan Kita Tanggung Jawab Terkait Nasib Bayinya yang Kritis

Baca juga: Hotman Paris Pusing Logika Hukum Kasus Pria Kalungkan Bendera di Leher Anjing, Damai dengan Siapa?

Baca juga: Gandeng Hotman Paris, Pecinta Hewan Siap Bantu Pria yang Kalungkan Bendera untuk Ajukan Praperadilan

Hotman Paris juga menginformasikan, RH bersama Dog Lovers itu akan membawa 100 ekor anjing ke Kopi Jhonny yang berlokasi di Jalan Kelapa Kopyor No.1 tersebut.

Sebelumnya, Hotman Paris akui pusing dengan logika hukum dalam kasus pria yang mengalungkan bendera merah putih di tubuh anjing, RH, dan sempat ditetapkan tersangka namun akhirnya dibebaskan polisi pada Rabu (16/8/2023).

Menurut Hotman Paris Hutapea sangat tidak masuk akal, kasus ini akhirnya berdamai antara pelapor dengan pria yang mengalungkan bendera ke leher anjing tersebut.

Sebab RH ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menghina dan melecehkan lambang negara.

Sementara menurut Hotman Paris Hutapea, sejak awal tidak ada unsur pidana dalam kasus itu.

"Hotman sebagai pengacara senior pusing melihat logika hukum. Pusing," kata Hotman Paris di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Rabu (16/8/2023).

"Oknum yang melilitkan bendera ke leher anjing dijadikan tersangka atas tuduhan menghina atau melecehkan lambang negara. Lambang negara itu milik siapa? milik perorangan atau milik negara?," kata Hotman.

Karenanya ia mempertanyakan kenapa RH harus berdamai dengan pelapor yang merupakan perorangan karena ia bukan pemilik lambang negara.

"Kenapa akhirnya berdamai dengan oknum perorangan pelapor? Memang oknum perorangan pelapor itu pemilik lambang negara?," kata Hotman.

"Memang dari awal ini bukan tindak pidana," ujarnya.

Akan tetapi, kata Hotman setelah mendapat kritikan dari berbagai pihak, polisi menghentikan penyidikan dengan alasan damai.

"Akhirnya mungkin difasilitasilah untuk berdamai atau RJ (restorative justice) sebagai alasan untuk menghentikan penyidikan. Karena sudah keburu kadung dijadikan tersangka," ujar Hotman.

Menurut Hotman tidak ada dasar restorative justice dalam kasus ini.

"Sekali lagi gak ada dasar RJ sebenarnya. Karena bendera itu bukan milik oknum perorangan pelapor itu. Kalau itu tindak pidana ya negara lah yang dirugikan, bangsa Indonesia yang dirugikan," katanya.

Namun demikian setelah kritikan masyarakat, ujar Hotman, entah bagaimana caranya dicari alasan untuk menghentikan kasus.

"Tetap kita berterimakasih ke kepolisian Bengkalis Riau," kata dia.

Hotman Kritik Penetapan Tersangka

Sebelumnya Hotman Paris buka suara perihal seorang pria ditetapkan sebagai tersangka karena memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing.

Hotman Paris tidak habis pikir dengan nasib yang dialami RH (22), pria yang jadi tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Hotman Paris mempertanyakan unsur pidana seperti apa yang dimaksud saat pria kalungkan merah putih ke anjing.

Tidak tanggung-tanggung, RH terancam lima tahun penjara, karena aksinya yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing.

Hotman Paris menolak aksi pria yang memasangkan bendera Merah Putih ke leher anjing sebagai sebuah tindak pidana.

RH telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009. 

Hotman Paris pun mengunggah pasal tersebut untuk membuktikan tidak adanya unsur pidana dalam aksi pria yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing

Dalam unggahannya di instagram, Hotman Paris menunjukkan bunyi pasal 66 itu sebagai berikut : 

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar ata melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina stau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dalam pasal 24 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta 

"Pertanyaan di mana unsur pidananya coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan di mana perlombaan adu cepat kerbau/kuda bendera merah putih dililitkan di kayu, bukan di leher, tapi dimana perbedaannya?

"Itu bukan pidana tapi kebiasaan, tolong dipikirkan, gimana kalau bukan diikatkan di leher anjing?" ungkap Hotman Paris.

Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris bertanya apakah jika bendera merah putih dikalungkan di leher binatang lain akan jadi tersangka.

“Kalau sekiranya bukan di leher anjing? Apakah juga akan tersangka?” tulis Hotman Paris.

Oleh karena itu, Hotman Paris mempersilakan pelaku untuk menghubunginya dalam mendampingi kasus tersebut.

Hotman Paris mengaku siap memberikan pendampingan hukum bersama timnya.

“Agar pelaku atau keluarganya hubungi Hotman 911' ! Juga pengacara setempat yang mau gabung dengan Tim Hotman 911,” tulis Hotman.

Sebelumnya polisi menangkap seorang pria yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/2023).

Dibebaskan

Pria yang mengalungkan bendera merah putih di tubuh anjing akhirnya dibebaskan Polisi pada Rabu (16/8/2023).

Pria tersebut hanya diwajibkan mencium bendera merah putih oleh aparat Polisi.

Dalam unggahan yang dibagikan Polres Bengkalis terlihat pria inisial RH itu wajib mengikuti apel di Polres Bengkalis.

Pria itu dihiasi dengan bendera merah putih serta membawa bendera tersebut. Terlihat juga apel diikuti oleh sejumlah petinggi Ormas Bengkalis dan aparat TNI serta Polisi.

Pada salah satu foto, terlihat RH mencium bendera merah putih.

Dikutip dari Kompas.com Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

"Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara apel Kebangsaan hari ini, yang dihadiri semua unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh, agama, pemuda, pelajar dan elemen masyarakat lainnya," ucap Setyo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu (16/8/2023).

Dalam Apel Kebangsaan itu, sebut dia, tersangka RH menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.

RH juga menunjukkan rasa cintanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan penghormatan kepada Bendera Merah Putih.

"Pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka, dan bersepakat untuk mencabut laporan. Perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice," kata Setyo.

Pelapor, tambah dia, sudah mencabut laporannya dan sepakat berdamai.

Diketahui sebelumnya viral pemuda mengalungkan bendera merah putih di tubuh anjing. Sebagian netizen menyebut bahwa aksi tersebut merupakan penghinaan.

Kasus itupun diusut oleh Polisi hingga akhirnya RH ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, sebagian pecinta hewan menyayangkan status tersangka tersebut lantaran RH mengaku hanya ingin memeriahkan HUT ke-78 RI.

Pun pengacara kondang Hotman Paris mengaku siap membela RH yang menjadi tersangka karena kasus kalungkan bendera merah putih di tubuh anjing.

(Wartakotalive.com/CC/BUM)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved