Viral Media Sosial

Viral Akun AI Tweet Soal 4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Polusi Udara Jakarta-Statusnya Kena Banget

Viral Akun AI Tweet Soal 4 Warga Tangerang Jadi Tersangka Polusi Udara Jakarta. Statusnya Ramai Ditanggapi Ratusan Ribu Orang

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
empat orang warga Tangerang ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran udara Jakarta, antara lain MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun). 

@VERSACEBOSSV: Are you kidding me?

@dhelsadell: Tp mereka mukanya kaya yang linglung gtu

@speachace: Emang cuma pembakaran limbah elektronik aja penyebabnya? Pelaku penyebab polusi yang lain juga ditangkap dong

@asmaralokav: katanya 4 bapak itu tersangka pembakaran limbah b3 elektronik

@iniariani: Lah kok bisa sih, kaya ada yg aneh nih

@sodontgetblue: ini gaada hubungannya ke polusi udara jkt guys. beritanya cuma bilang di sekitar lokasi. lagian kayanya faktor polusi jkt tuh banyak faktor. bisa jadi transportasi atau arah angin yg ngebawa asap pabrik di sekitar jkt.

KLHK Tetapkan 4 Tersangka Pencemaran Udara Jakarta

Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat tersangka pembakaran limbah elektronik ilegal yang menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di wilayah Tangerang, Banten.

"Keempat tersangka tersebut yakni MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun). Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Rasio menjelaskan tersangka MA, S, dan MK, adalah pemodal.

Sedangkan HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Tersangka dijerat dengan pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah," lanjut Rasio.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya telah menugaskan enam tim di delapan lokasi perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan yang menjadi salah satu penyebab pencemaran udara di Jakarta.

"Kami hari ini menugaskan ada enam tim, kita akan pergi ke delapan lokasi yang ada di Jakarta, kemudian di Bogor, kemudian Bekasi, juga perbatasan Bekasi dan Karawang," ujarnya.

Rasio memaparkan fokus KLHK saat ini adalah melihat sumber emisi yang berpotensi menimbulkan permasalahan polusi udara di Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved