Berita Video

VIDEO : Viral Wanita Berjilbab Buat Konten Makan Daging Babi Diawali Baca Bismillah Biar Halal

Media sosial digegerkan dengan seorang wanita mengenakan jilbab makan daging babi.

Editor: Muhamad Rusdi

WARTAKOTALIVE.COM -- Media sosial digegerkan dengan seorang wanita mengenakan jilbab makan daging babi.

Wanita berkacamata tersebut pamer memakan daging babi lalu diawali dengan membaca bismillah.

Wanita itu mengaku dirinya seorang muslimah yang bernama Dewi Bulan asal Indonesia yang tinggal di Amerika Serikat.

Baca juga: Kelakuan Selebgram Makan Kerupuk Babi Viral, Baso A Fung Musnahkan Seluruh Mangkok

Video wanita tersebut banyak diunggah akun Instagram salah satunya terang_media.

Terlihat sebelum memakan mie campur daging babi tersebut, si wanita membaca bismillah.

"Kita mulai bagaimana praktik makan babi tetap halal ada etikannya. Baca bismillahirohmanirohim terlebih dahulu," katanya dikutip TribunJakarta.com, Rabu (23/8/2023).

Setelah membaca bismillah, wanita tersebut juga membaca al-fatihah.

"Tadi sudah baca bismillah dan kita sudah baca al-fatithah, tinggal disantap," katanya.

Setelah selesai, ia langsung menyantap daging babi tersebut.

Baca juga: Lina Mukherjee Resmi Ditahan Soal Konten Makan Babi

Warganet tampak geram dengan apa yang dilakukan wanita tersebut.

Tak sedikit warganet yang mengira si wanita hanya ingin viral.

Banyak juga warganet yang menebak akhir kasus wanita tersebut bakal seperti selebgram Lina Mukherjee .

Sebelumnya Lina Mukherjee viral lantaran memakan daging babi sambil membaca bismillah.

Tindakannya tersebut dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh Ustaz M Syarif Hidayat pada 15 Mei 2023.

Baca juga: Seleb TikTok Lina Mukherjee Ditetapkan Tersangka Buntut Konten Makan Babi, Polisi: Penistaan Agama

Laporan tersebut menuduhkan bahwa Lina telah menistakan agama dengan membuat konten makan kriuk babi dengan membaca bismillah.

Kontennya tersebut kini membawa Lina ke balik jeruji besi.

Lina diketahui dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE.

Kemudian, ia juga dikenakan pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama atas unggahan konten makan kulit babi yang ia lakukan.

Penetapan dua pasal itu diberikan kepada Lina setelah penyidik sebelumnya melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE dan ahli Pidana serta MUI.(*)

Baca artikel menarik lainnya Wartakotalive.com di Google News

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Wanita Berjilbab Makan Daging Babi Diawali Bismillah, Bakal Senasib dengan Lina Mukherjee?

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved