Label Halal
Merasa Ditipu dengan Label Halal di Red Wine Merek Nabidz, Pria Ini Bikin Laporan ke Polda Metro
Merasa tertipu dengan adanya label halal di produk red wine bermerek Nabidz, seorang konsumen Muhamad Adinurkiat ke lapor Polda Metro Jaya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Merasa tertipu dengan adanya label halal di produk red wine bermerek Nabidz, seorang konsumen membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Konsumen bernama Muhamad Adinurkiat melaporkan penanggung jawab red wine Nabidz tersebut, Rabu (23/8/2023) malam.
"Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek Nabidz," ujar Sumadi Atmadja, kuasa hukum pelapor, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Jadi dia mengklaim ini wine halal," sambungnya.
Awalnya, kata Sumadi, kliennya itu membeli 12 botol melalui toko daring dengan harga satu botol dijual Rp250 ribu.
Untuk memastikan apakah produk tersebut halal atau tidak, kliennya kemudian menghubungi penjual.
Baca juga: Label Halal Diganti, Pelaku Usaha Kuliner Bingung dan Minta Biaya Jadi Murah
"Ditanya 'bro, ini gimana? Halal enggak winenya?'," kata Sumadi.
"Dia (penjual) sempat berkali-kali meyakinkan klien kami dengan bilang 'tenang, bro. Halal. Aman," lanjutnya.
Keyakinan kliennya juga diiringi dengan produk itu terdaftar di Kemenag.
Baca juga: Tegaskan Label Halal Indonesia Tak Jawa Sentris, Kemenag: Wayang Warisan Indonesia yang Diakui Dunia
Meski begitu, Kemenag belakangan telah mencabut sertifikat halal.
Ditambah uji lab dilakukan MUI yang hasilnya produk red wine dengan merek Nabidz dinyatakan haram karena memiliki kandungan alkohol.
"Jadi, klien kami menemukan di halal corner, tes lab dilakukan dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Itu jelas bukan barang halal ya, jelas itu wine haram," kata dia.
"Kenapa klien kami ini mau beli, jadi di Facebook-nya klaim halal. Terus di WhatsApp, ditanya berkali-kali, diyakinkan berkali-kali ini halal, ini halal," sambungnya.
Adinurkiat selaku pelapor menuturkan, produk itu dinilai telah melakukan pembohongan publik.
Baca juga: Aqil Irham Jelaskan Filosofi Label Halal Indonesia, Miliki Makna Tinggi Ketimbang Label Sebelumnya
"Kenapa barang haram dibilang halal. Itu keluhan terbesar, ini kan masalah umat," tutur dia.
Adapun dalam laporannya, pihaknya membawa screenshot atau tangkapan layar seperti percakapan dengan terlapor.
Serta statusnya di Facebook serta Tokopedia yang promosi produk red wine bermerek Nabidz.
Baca juga: Kepala BPJPH Aqil Irham Menyebut Label Halal Indonesia Secara Filosofi Mengadaptasi Nilai Indonesia
Laporan polisi itu diterima yang tercatat dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Terlapor dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A ayat (1).
Dan atau Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.