Pelecehan Seksual
Finalis Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Seksual Resah, Minta KemenPPPA dan Wantimpres Kawal
Kasus pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia 2023 berjalan di tempat. Para finalis yang jadi korban mulai resah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di ajang Miss Universe Indonesia 2023 oleh polisi terkesan lambat.
Hal tersebut membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tak sabar, dan mendesak polisi untuk segera menuntaskan.
Seperti diketahui, ajang Miss Universe Indonesia 2023 mengundang kontroversi, karena adanya prosedur body checking yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap para finalis.
Baca juga: Fabienne Nicole Hanya Prihatin Setelah Ramai Ada Dugaan Pelecehan Seksual di Miss Universe Indonesia
Sejumlah finalis pun sudah melaporkan pada polisi Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan, namun selanjutnya kasus terhenti.
Hal ini membuat finalis yang menjadi korban pelecehan seksual merasa tak nyaman.
Mereka pun mencari dukungan pada KemenPPPA dan Wantimpres untut turut mengawal kasus ini hingga tuntas.
Sekretaris KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu berharap agar kasus serupa tak terulang lagi.
“Kami mendukung penuh atas upaya percepatan proses hukum agar kasus ini dapat segera tuntas dan tidak terulang kembali,” kata Pribudiarta, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Bingung Tiba-tiba Ada Body Checking, Finalis Miss Universe Indonesia Diminta Masuk Bilik Transparan
Pihaknya juga mendukung penuh digunakannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam kasus ini.
Pasalnya, dugaan pelecehan yang ada masuk dalam kategori kekerasan seksual.
Pribudiarta bilang, perbuatan terduga penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 bertentangan dengan Pasal 4 huruf (b) jo Pasal 5 dan Pasal 6 huruf (a) jo Pasal 14 jo Pasal 15 UU TPKS.
Tak hanya itu, UU ITE juga dapat diterapkan karena ada indikasi pelanggaran Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Pasal tersebut dapat digunakan apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti foto atau video yang telah ditransmisikan ke pihak lain atau perangkat lain.
Selain itu, pihak penyelenggara Miss Universe Indonesia, PT CSK, juga dapat disangkakan Pasal 1 angka (3) tentang korporasi jo Pasal 18 ayat (1) sampai (4) UU TPKS.
KemenPPPA menghormati proses hukum yang berlaku. Pihaknya berharap, pelaku mendapatkan hukuman berdasarkan bukti yang ada.
Desakan Wantimpres

Sembilan finalis yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual dalam ajang Miss Universe Indonesia juga melakukan pertemuan dengan anggota Wantimpres Putri Kus Wisnu Wardani dan Djan Faridz, Selasa (22/8/2023).
Pada saat pertemuan, mereka dampingi oleh penasihat hukumnya, tiga orang Province Director untuk Bali, Jawa Barat dan Jawa Timur serta dua orang panitia penyelenggara Miss Universe Indonesia.
Dijelaskan konsultan hukum Wantimpres, Humphrey R. Djemat, dalam pertemuan tersebut, para pihak yang datang menceritakan kepada anggota Wantimpres mengenai kejadian tanggal 1 Agustus 2023 pada saat masa karantina terhadap 30 finalis Miss Universe Indonesia, termasuk tentang adanya kejadian body checking dan foto yang menghebohkan.
Selanjutnya mereka meminta pihak Wantimpres untuk memberikan pengawalan terhadap laporan polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang telah mereka buat agar penanganannya dapat berjalan secara baik dan profesional, serta sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga dapat menjadi pembelajaran pada masa yang akan datang.
Anggota Wantimpres Putri Kus Wisnu Wardani dan Djan Faridz menyampaikan akan menyiapkan sejumlah langkah.
Salah satunya dengan menggelar pertemuan terbatas bersama Kapolda Metro Jaya dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak/PPPA untuk membahas dan berkoordinasi terkait dengan langkah dan upaya serta perkembangan terhadap peristiwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh beberapa finalis Miss Universe Indonesia 2023 tersebut.
“Tentu pihak Wantimpres mengadakan pertemuan terbatas karena ingin proses hukum yang telah ditempuh oleh para finalis yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual dapat berjalan dengan objektif dan komprehensif," ujar Humphrey.
"Hal ini juga dimaksudkan supaya masyarakat dan dunia dapat menilai bahwa hukum di Indonesia masih berjalan dengan baik dan ini masih menyangkut masalah beradab atau tidaknya bangsa kita terhadap masalah-masalah seperti itu. Sehingga, ini semua harus dilakukan secara tuntas dan tepat sasaran," imbuhnya.
Humphrey yang turut hadir dalam pertemuan itu menyebutkan, Sekjen Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menyebutkan bahwa para finalis itu telah bertemu dengan Menteri PPPA.
Kementerian PPPA juga merespons serius adanya dugaan pelecehan tersebut.
"Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Kementerian PPPA telah melakukan koordinasi kepada pihak kepolisian agar dapat mengawal pengaduan tersebut hingga tuntas dan akan ikut serta mengawal proses hukum yang sedang berlangsung serta memastikan para korban mendapatkan hak perlindungan, hingga siap menghadirkan ahli pidana jika diperlukan dan pendampingan psikologis terhadap para pihak yang mengaku sebagai korban," ungkap Humphrey.
Selanjutnya, pihak Kapolda Metro Jaya yang diwakilkan oleh Kompol Yuliansyah dari Subdit Renakta Polda Metro Jaya memberikan penjelasan tentang perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan terhadap laporan beberapa finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Antara lain telah melakukan pra- rekonstruksi, olah TKP dan telah memperoleh keterangan dari beberapa orang. Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara guna menentukan dapat atau tidaknya laporan beberapa finalis tersebut diitingkatkan ke tahap penyidikan.
Menanggapi pernyataan Kompol Yuliansyah, Konsultan Hukum Wantimpres, Humphrey R. Djemat menyampaikan “penyelidikan harus dilakukan dengan memegang teguh asas praduga tidak bersalah, menjamin hak asasi manusia, melakukan seluruh tindakan hukum secara adil."
Oleh karena itu, imbuh Humprey, sangat penting untuk melakukan pemeriksaan terhadap 21 finalis Miss Universe Indonesia lainnya agar didapatkan kebenaran materil tentang peristiwa yang sebenarnya terjadi pada 1 Agustus 2023.
"Jangan sampai pihak kepolisian menjadi membenarkan suatu yang salah atau menyalahkan suatu kebenaran karena adanya desakan atau tekanan media. Jika pihak kepolisian tergesa-gesa maka di kemudian hari terbuka kemungkinan adanya putusan bebas terhadap perkara tersebut.”
Anggota Wantimpres, Djan Faridz mendukung apa yang diutarakan oleh Humphrey R. Djemat dengan meminta agar pihak kepolisian dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap 21 finalis Miss Universe Indonesia lainnya.
Diperiksa Polisi

Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa beberapa finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023, Senin (14/8/2023).
Pemeriksaan finalis Miss Universe Indonesia 2023 itu terkait kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus body checking disela proses penilaian kontes kecantikan tersebut.
Dua perempuan yang diduga finalis Miss Universe Indonesia 2023 terlihat mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin siang.
Melissa Anggraini, pengacara korban pelecehan seksual, terlihat menemani dua perempuan yang diduga finalis Miss Universe Indonesia 2023.
"Ada pemeriksaan," kata Melissa Anggraini.
Melissa menyebutkan, ada delapan orang yang diperiksa penyidik kepolisian.
Sampai Senin sore ini pemeriksaan masih dilakukan.
"Ada delapan orang diperiksa penyidik," ucap Melissa Anggraini.
Sebelumnya, polemik dugaan pelecehan seksual dalam gelaran Miss Universe Indonesia 2023 belum berakhir.
Poppy Capella yang menjadi pemegang lisensi Miss Universe Indonesia dikabarkan mengetahui terjadinya dugaan pelecehan seksual saat pengecekan tubuh atau body checking finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Gelaran Miss Universe Indonesia 2023 juga menuai skandal hingga membuat Rio Motret dan Eldwen Wang keluar dari kepengurusan dibawah pimpinan Poppy Capella.
Meski begitu Poppy Capella membantah tudingan miring yang menyerangnya usai membuat pemilihan Miss Universe Indonesia 2023.
Dalam rilisnya, Poppy Capella menyikapi serius laporan salah satu finalis Miss Universe Indonesia 2023 di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait dugaan pelecehan beberapa finalis Miss Universe Indonesia 2023 saat body checking.
"Saya menentang segala bentuk kekerasan atau pelecehan seksual," kata Poppy Capella dikutip Warta Kota, Senin.
Poppy Capella ikut prihatin setelah ada laporan terkait dugaan pelecehan dan kekerasan seksual dengan modus body checking di Miss Universe Indonesia 2023.
"Kapanpun dan dimanapun, saya pasti akan berusaha mencegah dan tidak akan pernah berkompromi terhadap kekerasan seksual," tulis Poppy Capella.
Poppy Capella membantah terlibat kasus pelecehan seksual saat body checking di Miss Universe Indonesia.
"Saya sebagai National Director dan sebagai pemilik ijin Miss Universe Indonesia tidak terlibat dan tidak pernah mengetahui, menyuruh, meminta atau mengizinkan siapapun," tulisnya.
"Siapapun yang berperan dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Miss Universe Indonesia 2023 untuk melakukan kekerasan atau pelecehan seksual melalui body checking sebagaimana yang ramai diberitakan," lanjutnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNM Terhadap Dosen Perempuan Didalami Polisi, Lapor Balik |
![]() |
---|
Akui Pernah Rangkul dan Pegang Paha Siswi, Oknum Guru SMPN 13 Bekasi Klaim Bukan Pelecehan |
![]() |
---|
Berstatus ASN, Oknum Guru di SMPN 13 Bekasi yang Diduga Lakukan Pelecehan Akhirnya Diskors |
![]() |
---|
Diduga Lakukan Pelecehan kepada Siswi, Oknum Guru di SMPN 13 Bekasi Diskors dan Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Oknum Guru di SMPN 13 Diduga Lecehkan Murid, Wali Kota Bekasi Kerahkan Tim untuk Menyelidiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.