Berita Video

VIDEO PB Semmi Desak Penyidik Jadikan Oklin Tersangka Pornoaksi dan Penistaan Agama

Seleb TikTok Oklin Fia yang menghebohkan publik karena konten menjilat es krim di depan kemaluan pria, rupanya membuat PB Semmi tak tenang

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Fredderix Luttex

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN —Keberadaan seleb TikTok Oklin Fia yang menghebohkan publik karena konten menjilat es krim di depan kemaluan pria, rupanya membuat Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB Semmi) tak tenang.

Pihaknya terus mendesak agar penyidik Polres Metro Jakarta Pusat segera menetapkan Oklin sebagai tersangka terkait Pasal Pornoaksi, di samping pelanggaran UU ITE yang juga diajukannya.

"Kami berharap pasal terkait pornoaksi dapat ditetapkan penyidik harapan kami, namun itu balik lagi urusan penyidik yang memutuskan," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Semmi Gurun Arisastra saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

"Namun kami sudah berupaya bahwa kami ingin pasal terkait dengan pornoaksi bahkan penodaan agama, kami ingin minta itu diterapkan," lanjutnya.

Terkait hal tersebut, kata Gurun, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurutnya, pihak MUI siap mendukung dan siap diperiksa sebagai saksi ahli oleh penyidik.

"Kemaren MUI berkoodinasi kepada kami bahwa perbuatan Oklin mengarah kepada pornoaksi dan kami sudah diberikan fatwanya, kami sudah serahkan fatwanya bahwa itu perbuatan yang haram, dinyatakan haram," kata dia.

Baca juga: TERUNGKAP: Budiman Pernah Minta Jatah Menteri kepada PDIP sebelum Gabung Prabowo, Tapi Ditolak

Kendati begitu, Gurun menyebut jika Oklin masih belum dikenakan status apapun.

"Kalau penodaan agamanya masih dalam tahap kajian, pendalaman, MUI menyatakan masih mengkaji itu," jelas Gurun.

"Tapi kami sangat berharap Oklin Fia ditetapkan dengan pasal penodaan agama dan pasal pornoaksi bukan hanya melanggar kesusilaan," pungkas dia.

Baca juga: VIDEO Megawati Ungkap ke Jokowi, Sudah Prediksi Orang-orang Seperti Budiman Sudjatmiko

Menurut Gurun, dua pasal tersebut dikenakan kepada Oklin lantaran dia menggunakan kerudung saat memeragakannya.

Sementara, kerudung merupakan sebuah identitas agama yang sakral.

"Bagi kami ini identitas agama. Perintah agama kan untuk menutup aurat. Nah dia melakukan konten itu dengan menggunakan jilbab. Maka kami berharap pasal penodaan agama diterapkan," tegas dia. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved