Aksi Begal
Dua Pelajar di Karawang Berprofesi Jadi Begal, Tidak Segan Lukai Korban dengan Senjata Tajam
Polres Karawang menangkap dua begal motor berstatus pelajar di Karawang, Jawa Barat dengan mengincar korban secara acak dan membawa senjata tajam.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polres Karawang menangkap dua begal motor berstatus pelajar di Karawang, Jawa Barat.
Begal itu melakukan aksinya dengan mengincar korban secara acak dan membawa senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan dua orang pelaku anak pelajar itu berinisial BP (17) dan FR (17) warga Kecamatan Kotabaru.
Keduanya diamankan usai melakukan aksi pembegalan terhadap dua orang pelajar SMP di Depan SMK Negeri 1 Tirtamulya Desa Parakan, Kecamayan Tirtamulya, Kabupaten Karawang pada Sabtu, (12/8/2023).
Baca juga: Waspada Begal Payudara di Depok, Pria Cabul Intai Gadis Muda di Sukmajaya dan Pancoran Mas
"Ada laporan masuk ke kami, dan langsung lakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku anak ini," kata Arief pada Rabu (23/8/2023).
Dia menerangkan, hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali.
Dan terakhir di depan SMK Negeri Tirtamulya. Ketika itu korban yang berinisial AR (14), AA (13) dan MA berkendara pulang dari arah Cikampek menuju Tirtamulya.
Kedua pelaku memepet korban sambil mengayunkan sajam dan mengenai lengan kanan AR hingga terjatuh.
Baca juga: Waspada Lewat Jalan Pemuda Rawamangun, Begal Diduga Sebar Ranjau Paku, Tukang Tambal Ban juga Ngeri
Baca juga: Heroik, Fadlin Melawan Dua Begal bersenjata Cutter untuk Mempertahankan Motor, Warga Hanya Nonton
"Saat korban jatuh, langsung pelaku bawa motornya dan handphone korban di dashboard motornya," jelas dia.
Kata Arief, korban terkena bacokan pada bagian punggung dan telinga. Setelah itu korban melarikan diri dan melaporkan kejadian ini ke keluarga dan kepolisian.
Setelah mendapatkan laporan, Polres Karawang langsung memburu kedua pelaku.
Akhirnya, kedua pelaku diringkus di rumahnya masing-masing beserta barang bukti berupa satu unit motor korban dan pelaku, handphone dan satu senjata tajam yang digunakan pelaku.
"Dari perbuatannya tersebut, kini pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tutup Arief. (MAZ)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Wanita Ini Histeris Usai Jadi Korban Begal di Kolong Tol Krukut Depok, Motor Raib |
![]() |
---|
Bawa Pedang saat Beraksi, Ini Tampang Para Begal Motor Sadis di Kabupaten Bekasi saat Dibekuk Polisi |
![]() |
---|
Polisi Jadi Korban Begal di Bekasi, Dibacok Celurit dan Motor Digasak |
![]() |
---|
Wanita di Duren Sawit Jaktim Jadi Korban Begal, Motor Dibawa Kabur, Pelaku Bawa Celurit |
![]() |
---|
Warga Menteng Jadi Korban Begal di Babakan Madang Bogor, Motor NMax Melayang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.