Aksi Begal

Dua Pelajar di Karawang Berprofesi Jadi Begal, Tidak Segan Lukai Korban dengan Senjata Tajam

Polres Karawang menangkap dua begal motor berstatus pelajar di Karawang, Jawa Barat dengan mengincar korban secara acak dan membawa senjata tajam.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
Kompas.com
Polres Karawang menangkap dua begal motor berstatus pelajar di Karawang, Jawa Barat dengan mengincar korban secara acak dan membawa senjata tajam. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Polres Karawang menangkap dua begal motor berstatus pelajar di Karawang, Jawa Barat.

Begal itu melakukan aksinya dengan mengincar korban secara acak dan membawa senjata tajam.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, mengatakan dua orang pelaku anak pelajar itu berinisial BP (17) dan FR (17) warga Kecamatan Kotabaru.

Keduanya diamankan usai melakukan aksi pembegalan terhadap dua orang pelajar SMP di Depan SMK Negeri 1 Tirtamulya Desa Parakan, Kecamayan Tirtamulya, Kabupaten Karawang pada Sabtu, (12/8/2023).

Baca juga: Waspada Begal Payudara di Depok, Pria Cabul Intai Gadis Muda di Sukmajaya dan Pancoran Mas

"Ada laporan masuk ke kami, dan langsung lakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku anak ini," kata Arief pada Rabu (23/8/2023).

Dia menerangkan, hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi sebanyak dua kali.

Dan terakhir di depan SMK Negeri Tirtamulya. Ketika itu korban yang berinisial AR (14), AA (13) dan MA berkendara pulang dari arah Cikampek menuju Tirtamulya.

Kedua pelaku memepet korban sambil mengayunkan sajam dan mengenai lengan kanan AR hingga terjatuh.

Baca juga: Waspada Lewat Jalan Pemuda Rawamangun, Begal Diduga Sebar Ranjau Paku, Tukang Tambal Ban juga Ngeri

Baca juga: Heroik, Fadlin Melawan Dua Begal bersenjata Cutter untuk Mempertahankan Motor, Warga Hanya Nonton

"Saat korban jatuh, langsung pelaku bawa motornya dan handphone korban di dashboard motornya," jelas dia.

Kata Arief, korban terkena bacokan pada bagian punggung dan telinga. Setelah itu korban melarikan diri dan melaporkan kejadian ini ke keluarga dan kepolisian.

Setelah mendapatkan laporan, Polres Karawang langsung memburu kedua pelaku.

Akhirnya, kedua pelaku diringkus di rumahnya masing-masing beserta barang bukti berupa satu unit motor korban dan pelaku, handphone dan satu senjata tajam yang digunakan pelaku.

"Dari perbuatannya tersebut, kini pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tutup Arief. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved