Kabar Artis

PB Semmi Desak Penyidik Tersangkakan Oklin Fia di Kasus Dugaan Pornoaksi, Klaim MUI Siap Mendukung

PB Semmi mendesak agar penyidik Polres Metro Jakarta Pusat segera menetapkan Oklin sebagai tersangka terkait Pasal Pornoaksi,

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Ist
Selebgram Oklin Fia 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah


WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN —Keberadaan seleb TikTok Oklin Fia yang menghebohkan publik karena konten menjilat es krim di depan kemaluan pria, rupanya membuat Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB Semmi) tak tenang. 

Pihaknya terus mendesak agar penyidik Polres Metro Jakarta Pusat segera menetapkan Oklin sebagai tersangka terkait Pasal Pornoaksi, di samping pelanggaran UU ITE yang juga diajukannya.

"Kami berharap pasal terkait pornoaksi dapat ditetapkan penyidik harapan kami, namun itu balik lagi urusan penyidik yang memutuskan," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Semmi Gurun Arisastra saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Babak Baru Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami di Solo, soal Utang Biaya Nikah hingga Open BO

"Namun kami sudah berupaya bahwa kami ingin pasal terkait dengan pornoaksi bahkan penodaan agama, kami ingin minta itu diterapkan," lanjutnya. 

Terkait hal tersebut, kata Gurun, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurutnya, pihak MUI siap mendukung dan siap diperiksa sebagai saksi ahli oleh penyidik.

"Kemaren MUI berkoodinasi kepada kami bahwa perbuatan Oklin mengarah kepada pornoaksi dan kami sudah diberikan fatwanya, kami sudah serahkan fatwanya bahwa itu perbuatan yang haram, dinyatakan haram," kata dia.

Kendati begitu, Gurun menyebut jika Oklin masih belum dikenakan status apapun.

"Kalau penodaan agamanya masih dalam tahap kajian, pendalaman, MUI menyatakan masih mengkaji itu," jelas Gurun.

"Tapi kami sangat berharap Oklin Fia ditetapkan dengan pasal penodaan agama dan pasal pornoaksi bukan hanya melanggar kesusilaan," pungkas dia.

Menurut Gurun, dua pasal tersebut dikenakan kepada Oklin lantaran dia menggunakan kerudung saat memeragakannya.

Sementara, kerudung merupakan sebuah identitas agama yang sakral.

"Bagi kami ini identitas agama. Perintah agama kan untuk menutup aurat. Nah dia melakukan konten itu dengan menggunakan jilbab. Maka kami berharap pasal penodaan agama diterapkan," tegas dia. 

Pakai hijab tapi tampil seksi

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved