Artis Tersangkut Narkoba

Ammar Zoni Diancam Hukuman Minimal 4 Tahun Penjara Terkait Narkoba, Kuasa Hukum: Dia Pengguna Nakoba

Pemain sinetron Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1.

Warta Kota/Arie Puji
Pemain sinetron Ammar Zoni menjalani sidang perdana perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemain sinetron dan film Ammar Zoni menjalani sidang perdana perkara penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Agenda sidang adalah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Ammar Zoni didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1.

Baca juga: Irish Bella Tidak Hadir di Pengadilan, Ammar Zoni Hanya Sebut Istri dan Anak-anaknya Baik-baik Saja

"Ammar Zoni didakwa dakwaan alternatif soal pengguna narkoba," kata Agung Ahmad Wijaya, kuasa hukum Ammar Zoni, setelah sidang, Selasa sore.

Dakwaan utama Ammar Zoni terkait kepemilikan narkoba.

"Assesmen rehabilitasi diterima penyidik dan Ammar Zoni sudah melakukan rehabilitasi di panti rehab," ucap Agung Ahmad Wijaya.

Baca juga: Ammar Zoni Yakin Irish Bella Mendoakan Meski Tidak Menemaninya Saat Sidang Digelar di Pengadilan

"Hasil pemeriksaan saat assesmen menyatakan Ammar masuk kategori pengguna ringan," lanjutnya.

Menurutnya, Ammar Zoni memang sebaiknya direhabilitasi karena menggunakan narkotika untuk kepentingan diri sendiri.

"Ammar juga tidak terlibat dalam jaringan narkoba internasional dan bukan DPO polisi," kata Agung Ahmad Wijaya.

Baca juga: Dukungan Aditya Zoni untuk Ammar Zoni, Menemani Sejak Ditangkap hingga Jalani Sidang di Pengadilan

"Ammar pengguna narkoba meski sudah dua kali ditangkap karena kasus yang sama dan saya yakin Ammar akan divonis rehabilitasi," ujarnya.

Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan atau maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved