Berita Karawang

Setelah Teh Celi Mundur, Menpan RB Minta Bupati Karawang Pangkas Birokrasi yang Berbelit

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana telah mundur dan kini sedang menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Sigit Nugroho
Wartakotalive.com/ Muhammad Azzam
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengundurkan diri supaya bisa fokus mencalonkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI. 

WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana pilih meletakkan jabatannya demi bisa mencalonkan sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI.

Wanita yang akrab disapa Teh Celli itu mengaku telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Kementerian Dalam Negeri.

Saat ini, Teh Celli sedang menunggu jawaban dari Kementerian Dalam Negeri.

Di saat Teh Celli mengundurkan diri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas justru meminta Bupati Karawang untuk segera memangkas birokrasi berbelit.

Pemangkasan birokrasi yang berbelit sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Presiden Jokowi menginginkan birokrasi bukan saja bebenah, melainkan juga bergerak untuk birokrasi yang berdampak.

"Presiden tak ingin birokrasi terjebak pada rutinitas. Oleh karena itu, Kemenpan RB memangkas proses bisnis layanan yang ada di Kemenpan RB dan paguyuban untuk ASN se-Indonesia dan ini harus juga diterapkan kepala daerah, termasuk Karawang," kata Azwar usai kegiatan Menteri PAN - RB mengajar ASN di Aula Husni Hamid, Kantor Pemkab Karawang, Jawa Barat, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Teh Celi Mundur dari Jabatan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh Otomatis Gantikan

Azwar menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemangkasan birokrasi seperti layanan kepegawaian dari 14 tahap dipangkas menjadi dua tahap dan layanan pensiun dari 8 tahap menjadi dua tahap.

"Harapan kami tadi dengan panjang lebar kita contohkan bagaimana pemda mulai dari asisten, bupati, camat, bisa memangkas proses - proses layanan dari yang tadinya panjang menjadi pendek," ujar Azwar.

Azwar meminta pemerintah daerah (pemda) menginteroperabilitaskan aplikasi layanan.

Pasalnya, di Indonesia saat ini ada 27.000 aplikasi layanan pemerintah yang tercatat.  Termasuk aplikasi di pemerintah daerah.

Interoperabilitas merupakan kemampuan dari dua atau lebih sistem atau komponen untuk berbagi penggunaan data atau informasi.

Atau dengan kata lain kemampuan interaksi antar aplikasi, sehingga sistem layanan lebih ringkas.

"Jumlah bisa lebih dari itu jika dengan yang tidak tercatat. Tapi masalah menjamurnya aplikasi layanan juga sempat mendera Eropa. Tapi sekarang dari yang sebelumnya 1.000 web service, saat ini telah diinteroperabilitaskan menjadi satu web servis," papar Azwar.

Baca juga: Ingin Lebih Bermanfaat Bagi Masyarakat, Ketua LSM di Karawang Maju Jadi Bakal Calon Bupati Karawang

Mengundurkan Diri

Di sisi lain, posisi Teh Celli yang mengundurkan diri otomatis akan diisi oleh Wakil Bupati Aep Syaepuloh.

Aep bakal menggantikan Teh Celli untuk memimpin Kabupaten Karawang menjadi bupati.

Masa periode Cellica- Aep sebetulnya berakhir pada 2025.

Akan tetapi karena ada Pemilu dan Pilkada serentak maka berakhir lebih awal yakni pada 2024  mendatang.

Baca juga: Teh Celli Kaget Harga Cabai Naik 2 Kali Lipat, Hingga Rp 80 Ribu perkilogram

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh ketika dikonfirmasi mengatakan periode pemerintahan Bupati Cellica -Aep akan berakhir tahun 2024 menyusul Pilkada serentak.

Sehingga ketika Bupati Cellica mundur Oktober 2023 maka secara otomatis digantikan wakil bupati.

"Memang periode pemerintahan di Karawang belum habis tahun ini. Jadi kalau bupatinya mundur maka wakilnya akan menggantikan. Itu sesuai dengan aturan perundangan yang ada kita ikuti saja aturannya," kata Aep Syaepuloh, pada Minggu (20/823).

Baca juga: Saat Melepas KKN, Teh Celli Berpesan Mahasiswa Karawang Bisa Jadi Agen Perubahan

Menurut Aep, rumor mundur sepaket itu tidak benar.

Makanya dalam usulan Gubernur Jabar, Kabupaten Karawang tidak masuk dalam usulan Penjabat bupati karena memang belum selesai periodenya.

"Periodenya memang belum selesai hingga tahun 2024 nanti, kalau bupatinya mundur wakil bupatinya masih ada," katanya.

Sementara itu, Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mulai membahas jadwal Rapat Paripurna pemberhentian Bupati Cellica Nurrachadiana.

Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power) pasca Cellica Nurrachadiana ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) sebagai calon legislatif.

Baca juga: Teh Celli Ajak Warga Karawang Doakan Eril Putra Anak Ridwan Kamil yang Hilang di Swiss

Seperti diketahui, dalam laman infopemilu.kpu.go.id Cellica Nurrachadiana tercatat sebagai Caleg Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Jabar VII yang meliputi Bekasi, Karawang dan Purwakarta.

"Hemat Pustaka, DPRD Karawang bisa mulai membahas kapan jadwal rapat paripurna pemberhentian bupati Cellica. Karena prosesnya panjang, sehingga perlu dipertimbangkan waktunya," kata Direktur Pustaka, Dian Suryana.

Menurutnya, pembahasan itu harus segera karena jangan sampai DCT sudah ditetapkan, administrasi belum selesai. Sehingga terjadi vacum of power atau kekosongan kekuasaan.

"Jika terjadi kekosangan yang pada akhirnya rakyat juga yang jadi korban,"ujarnya.

Baca juga: Teh Celli Khawatir Hepatitis Akut Datang ke Karawang, Bersiap Diri Lakukan Langkah Preventif

Dian menambahkan, pengisian penjabat itu ketika masa periodesasinya telah habis. Untuk Cellica- Aep ini belum habisa tahun ini. Sehingga, diisi oleh wakilnya sebagai plt bupati.

Sehingga, rapat paripurna sangat penting, sesuai perintah Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pimpinan DPRD mengusulkan kepada Presiden melalui Menteri (Menteri Dalam Negeri) serta kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Jadi bukan diisi oleh Penjabat dari Mendagri atau Pemprov seperti isu yang beredar, tapi diiisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Karena jabatannya belum berakhir dan wakil bupatinya sedang tidak berhalangan, sehingga secara otomatis Wakil Bupati menjadi Plt Bupati," ujarnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved