Berita DPRD Kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Iwan Setiawan Jadi Bupati Definitif, Ini Penjelasan Rudy Susmanto

Gelar Sidang Paripurna Pemberhentian Bupati Bogor Ade Yasin, DPRD Kabupaten Bogor Iwan Setiawan sahkan jadi Bupati definitif

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Iwan Setiawan Jadi Bupati Definitif, Ini Penjelasan Rudy Susmanto 

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat paripurna pemberhentian Ade Yasin sebagai Bupati Bogor di Cibinong pada Senin (21/8/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan, rapat paripurna ini digelar untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Rapat paripurna ini mengagendakan pembacaan surat Kemendagri tentang pengesahan pemberhentian Bupati Bogor dan penunjukan pelaksana tugas Bupati Bogor nomor 100.2.1.3-3178 tahun 2023," kata Rudy di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Rudy Susmanto Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Didirikannya SMPN 04 Citeureup, Demi Rakyat

Dia menjelaskan surat dari Kemendagri ini memiliki empat poin yang harus ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Bogor.

Pertama mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat saudari Ade Yasin dari jabatannya sebagai Bupati Bogor pada masa jabatan tahun 2018-2023.

"Pemberhentian ini dilakulan karena Ade Yasin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut berdasarkan putusan MA no.834 K/Pid.Sus/2023 tanggal 7 Maret 2023," ujarnya.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Raperda Kemajuan Budaya Lokal dan Pendidikan PAUD Menjadi Perda 

Kedua, menujuk Iwan Setiawan yang merupakan Wakil Bupati Bogor masa jabatan tahun 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai pelaksana tugas bupati Bogor.

"Jabatan pelaksana tugas Bupati Bogor berakhir sampai dengan dilantiknya Wakil Bupati Bogor menjadi Bupati Bogor sisa masa jabatan tahun 2018-2023," papar Rudy.

Pantauan Wartakotalive.com, rapat paripurna ini dihadiri 45 orang dari total 55 anggota DPRD Kabupaten Bogor.

Hampir semua anggota DPRD Kabupaten Bogor hadir dalam rapat paripurna ini, kecuali dari PPP sebagai partai yang menaungi Ade Yasin. Enam anggota dari PPP yang bergabung dalam Fraksi Persatuan Pembangunan Bangsa (FPPB) tidak hadir.

Selain PPP, fraksi partai politik lainnya seperti Partai Gerindra, Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan PDI Perjuangan setuju dengan SK Menteri Mendagri Nomor 100.2.1.3.3178 Tahun 2023.

Terkait hal ini, Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan mengaku tidak mempermasalahkan ketidakhadiran anggota DPRD dari PPP.

“Rapat paripurna ini bukan persetujuan tetapi pimpinan dewan membacakan surat dari Kemendagri untuk didengarkan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor,” ungkap Iwan Setiawan.

Meski tidak dihadiri oleh para anggota dewan PPP, rapat paripurna itu tetap kuorum.

“Sebetulnya tidak masalah anggota dewan PPP tidak hadir, yang penting proses tetap berjalan. Kalau yang hadir, mereka mau mendengarkan pimpinan membacakan surat dari Kemendagri,” tandas Iwan.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved