Viral Media Sosial

Sebut Karangan Buzzer, Musni Umar Ungkit Doa 'Mengerikan' Habib Rizieq Shihab, Ini Faktanya

Musni Umar Ungkit Doa 'Mengerikan' Habib Rizieq Shihab, Sebut Karangan Buzzer, Ini Faktanya

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Habib Rizieq Shihab 

Habib Rizieq Shihab diduga melanggar protokol kesehatan, yang menyebabkan dirinya ditahan selama dua tahun.

Awalnya, Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan.

Polda Metro Jaya mendengar informasi dari masyarakat bahwa simpatisan Habib Rizieq Shihab akan menggeruduk markas Polda Metro jaya dan akan membuat anarkis.

Oleh sebab itu PMJ memerintahkan sejumlah anggota yaitu Ipda Elwira Priadi, Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, Bripta Guntur P, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin untuk menyelidiki dugaan serangan tersebut.

Dalam penyelidikan, para anggota disebut mendapatkan perlawanan dan tindakan kekerasan dari anggota laskar FPI lalu terjadilah baku tembak.

Dalam baku tembak, dua laskar FPI tewas yaitu Ahmad Sukur dan Andi Oktiawan.

Ipda Yusmin, Briptu Fikri dan Ipda Elwira kemudian mengejar laskar FPI dan melumpuhkan empat laskar lainnya, yaitu Muhammad Reza, Akhmad Sofiyan, Lutfi Hakim dan Muhammad Suci Khadavi.

Keempat laskar lalu dimasukan ke dalam mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B-1519-UTI.

Namun menurut keterangan polisi, keempat laskar melakukan perlawanan dan polisi harus melakukan pembelaaan hingga harus menembak keempat hingga tewas.

Adapun divisi Polri yang turut menangani hingga gelar perkara kasus KM 50, yaitu Divisi Propam, Irwasum, Divisi Hukum dan Penyidik Bareskrim.

Peristiwa ini terjadi di rest area KM 50 Tol Jakarta - Cikampek.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menetapkan tersangka penembakan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan terpenuhinya 2 alat bukti untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka, yakni 3 orang Briptu Fikri, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira Priadi Z kemudian disidang dengan kasus unlawfull Killing.

Namun pada 4 Januari 2021, Ipda Elwira Priadi Z meninggal dunia sehingga tuntutan terhadapnya dihentikan dan jumlah tersangka berubah menjadi 2 orang.

Pada Jumat 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas pada tersangka unlawful Killing 6 laskar FPI, Ipda Yusmin dan Ipda Elwira Priadi Z.

Dalam kasus KM 50 itu terdapat sejumlah nama perwira tinggi Polri yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka akhirnya dipecat dari institusi Polri.

Para perwira tinggi itu di antaranya Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam, Brigjen Hendra Kurniawan.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved