Berita Tangerang
Pemkot Tangerang Bertindak Sesuai Putusan PTUN Terkait Ruko Permata Cimone
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memastikan tindakan di Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang sesuai putusan PTUN
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta puluhan warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, mengosongkan tempat tinggalnya.
Dipastikan puluhan warga di sana tidak akan mendapatkan biaya penggantian dari Pemkot Tangerang.
Tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang di Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang tersebut sempat menimbulkan gejolak pada warga ruko.
Pemkot Tangerang menegaskan bahwa pihaknya tidak bertindak sewenang-wenang.
Sebab Pemkot Tangerang berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang tertib hukum dan aturan.
Sebagai bagian dari tugas pemerintah daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang tertib hukum dan aturan, Pemkot Tangerang dalam hal ini melalui Bagian Hukum Sekretariat Kota Tangerang, berupaya menjalankan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemkot Tangerang Usir Puluhan Warga Ruko Permata Cimone Tanpa Uang Ganti Rugi
Amar putusan kasasi tersebut menyatakan menolak permohonan kasasi dari para pemohon dalam hal ini adalah orang yang mengaku pemilik ruko (Permata Cimone).
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Tangerang, Mualim menegaskan, setiap upaya serta tindakan yang dilakukan Pemkot Tangerang senantiasa mengacu pada peraturan atau dasar hukum yang ada.
Apalagi Pemkot Tangerang diamanati untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca juga: Viral Video Oknum ASN Kota Tangerang Berlagak Kasar Bongkar Paksa Ruko di Cimone
"Seperti halnya soal kepemilikan ruko tersebut, tim kami di lapangan tentunya tidak akan bertindak gegabah, semua berdasarkan ketentuan aturan dan dasar hukumnya," papar Mualim, Sabtu (19/8/2023).
Oleh karena itu, Mualim, mengingatkan agar semua pihak jangan mudah menerima informasi tanpa tahu duduk perkaranya,
"Di era serba digital saat ini, informasi sangat mudah menyebar dengan cepat akan tetapi kita harus dapat memilah informasi mana yang tepat dan tidak," katanya.
Baca juga: Dijual Ruko Perkantoran Komplek Ruko Buncit Mas Mampang Prapatan Jaksel, Harganya Rp 4,5 Miliar
Jangan buru-buru komentar tanpa tahu kebenarannya seperti apa,” imbau Mualim
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Tangerang, Lia Dahlia menjelaskan, perihal informasi yang tengah beredar soal kepemilikan Ruko Permata Cimone, bahwa berdasarkan dua putusan Kasasi PTUN, Ruko Permata Cimone merupakan aset milik Pemkot Tangerang.
"Kami tegaskan, Pemkot Tangerang tidak melakukan pembongkaran ruko. Kami hanya melakukan pengamanan aset daerah atas 58 ruko berdasarkan Putusan Kasasi PTUN Nomor W2.TUN.7/1787/HK.06/XI/2021 dan Nomor 656K/TUN/2022," papar Lia Dahlia yang dihubungi via telepon.
Baca juga: Kamarrudin Simanjuntak Tegaskan RT Rian Ingin Jual 120 Ruko Pluit untuk Chinatown
Lia menambahkan, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka tunjukkan itu sudah dicabut dan dibatalkan oleh BPN. Mereka juga sudah kalah di tingkat kasasi.
"Jadi itu memang aset Pemkot Tangerang yang akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kota Tangerang dan kami bertindak mengacu pada putusan PTUN," kata Lia Dahlia.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com
| Raih Rekor MURI, Whiskas Bagikan Makan Bernutrisi Lengkap ke 380.000 Kucing di Indonesia |
|
|---|
| Bogasari Perkuat Teaching Factory SMKN 2 Pandeglang melalui Program Bogasari Mengajar |
|
|---|
| Petals Urban Market Kembali Hadir Meriahkan Paramount Petals dengan Beragam Aktivitas Olahraga |
|
|---|
| Gedung Farmasi di Pondok Aren Tangsel Hancur setelah Meledak, Tidak Ada Korban Jiwa dan Korban Luka |
|
|---|
| Ledakan Misterius di Gedung Farmasi Tangsel, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Bom |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.