BREAKING NEWS: Pemkot Tangerang 'Usir' Puluhan Warga Ruko Permata Cimone Tanpa Uang Ganti Rugi
Puluhan warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, sedang berjuang dapat ganti rugi dari Pemkot Tangerang.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta puluhan warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, mengosongkan tempat tinggalnya.
Namun, puluhan warga itu tidak mendapatkan biaya penggantian dari Pemkot Tangerang atas pengusiran tersebut.
Salah seorang warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Juliana (51) mengatakan, Pemkot Tangerang meminta tempat tinggalnya itu dikosongkan dalam kurun waktu sepekan ke depan.
Dengan demikian, masa waktu pengusiran tersebut terhitung mulai Jumat (18/8/2023) hari ini hingga Jumat (25/8/2023) mendatang.
"Kami yang tinggal di Ruko Permata Cimone ini disuruh untuk mengosongkan tempat tinggal ini dalam tempo waktu 7 hari ke depan," kata Juliana saat diwawancarai Wartakotalive.com.
Baca juga: Viral Video Oknum ASN Kota Tangerang Berlagak Kasar Bongkar Paksa Ruko di Cimone
Baca juga: Gaji ASN Naik 8 Persen, Pemkot Tangerang Genjot Pelayanan Digital untuk Masyarakat
Baca juga: Dijual Ruko Perkantoran Fatmawati Harganya Rp 8,25 Miliar, Sudah Sertifikat Hak Guna Bangunan
Juliana menerangkan, pihak Pemkot Tangerang belum pernah melakukan sosialiasi ataupun imbauan kepada para warga untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.
Pemkot Tangerang juga meminta warga untuk mengosongkan ruko yang ditempatinya itu secara cuma-cuma, tanpa adanya biaya ganti rugi yang diberikan.
Padahal, Juliana telah tinggal lebih dari 20 tahun di ruko tersebut dan tempat yang ditinggalinya saat ini telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Jadi Pemkot Tangerang tanpa ada sama sekali sosialisasi. Tiba-tiba kami warga disuruh kosongin begitu aja, tanpa membayarkan biaya penggantian," ujar Juliana.
"Padahal kami sudah 25 tahun tinggal di sini dan ruko yang saya tinggali sekarang ini jelas-jelas punya SHM, masa mau diusir paksa begitu saja," terang Juliana.
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, Pemerintah Kota Tangerang memberikan surat edaran agar warga meninggalkan tempat tinggalnya itu pada Jumat (18/8/2023) sekira pukul 10.20 WIB.
BERITA VIDEO: Teroris Karyawan BUMN Diduga Kerja Sama dengan Tiga Oknum Polisi
Sejumlah petugas terlihat menempelkan surat edaran itu di pintu masuk ruko menggunakan selotip.
Satu persatu deretan ruko-ruko yang ada di kawasan itu disambangi oleh petugas untuk menempelkan surat permintaan mengosongkan tempat tinggal itu.
Sementara warga yang masih ada di dalam ruko, surat tersebut disampaikan secara langsung.
Pihak petugas Pemerintah Kota Tangerang didampingi oleh beberapa orang Satpol PP untuk menempel dan memberi surat tersebut.
| Lansia Meninggal Misterius Dalam Ruko di Pasar Musi Sukmajaya Depok, Keluarga Tolak Autopsi |
|
|---|
| Pemkot Tangerang Panggil Pengelola Pasar Tanah Tinggi, Pastikan Permasalahan Sampah Tertangani |
|
|---|
| Ruko Laundry di Ciracas Jaktim Hangus Terbakar Akibat Tabung Gas Bocor |
|
|---|
| LIVE Magazine Kota Tangerang Sabet Penghargaan Majalah Internal Terbaik di AHI 2025 |
|
|---|
| Pemkot Tangerang Raih Penghargaan PPID Terbaik dalam Ajang AHI 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.