BREAKING NEWS: Pemkot Tangerang 'Usir' Puluhan Warga Ruko Permata Cimone Tanpa Uang Ganti Rugi

Puluhan warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, sedang berjuang dapat ganti rugi dari Pemkot Tangerang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Sigit Nugroho
TribunTangerang/Gilbert Sem Sandro
Juliana warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Mengaku Diusir Paksa Pemkot Tangerang Tanpa Biaya Penggantian. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meminta puluhan warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, mengosongkan tempat tinggalnya.

Namun, puluhan warga itu tidak mendapatkan biaya penggantian dari Pemkot Tangerang atas pengusiran tersebut.

Salah seorang warga yang tinggal di Ruko Permata Cimone, Juliana (51) mengatakan, Pemkot Tangerang meminta tempat tinggalnya itu dikosongkan dalam kurun waktu sepekan ke depan.

Dengan demikian, masa waktu pengusiran tersebut terhitung mulai Jumat (18/8/2023) hari ini hingga Jumat (25/8/2023) mendatang.
 
"Kami yang tinggal di Ruko Permata Cimone ini disuruh untuk mengosongkan tempat tinggal ini dalam tempo waktu 7 hari ke depan," kata Juliana saat diwawancarai Wartakotalive.com.

Baca juga: Viral Video Oknum ASN Kota Tangerang Berlagak Kasar Bongkar Paksa Ruko di Cimone

Baca juga: Gaji ASN Naik 8 Persen, Pemkot Tangerang Genjot Pelayanan Digital untuk Masyarakat

Baca juga: Dijual Ruko Perkantoran Fatmawati Harganya Rp 8,25 Miliar, Sudah Sertifikat Hak Guna Bangunan

Juliana menerangkan, pihak Pemkot Tangerang belum pernah melakukan sosialiasi ataupun imbauan kepada para warga untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.

Pemkot Tangerang juga meminta warga untuk mengosongkan ruko yang ditempatinya itu secara cuma-cuma, tanpa adanya biaya ganti rugi yang diberikan.

Padahal, Juliana telah tinggal lebih dari 20 tahun di ruko tersebut dan tempat yang ditinggalinya saat ini telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Jadi Pemkot Tangerang tanpa ada sama sekali sosialisasi. Tiba-tiba kami warga disuruh kosongin begitu aja, tanpa membayarkan biaya penggantian," ujar Juliana.

"Padahal kami sudah 25 tahun tinggal di sini dan ruko yang saya tinggali sekarang ini jelas-jelas punya SHM, masa mau diusir paksa begitu saja," terang Juliana.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, Pemerintah Kota Tangerang memberikan surat edaran agar warga meninggalkan tempat tinggalnya itu pada Jumat (18/8/2023) sekira pukul 10.20 WIB.

BERITA VIDEO: Teroris Karyawan BUMN Diduga Kerja Sama dengan Tiga Oknum Polisi

Sejumlah petugas terlihat menempelkan surat edaran itu di pintu masuk ruko menggunakan selotip.

Satu persatu deretan ruko-ruko yang ada di kawasan itu disambangi oleh petugas untuk menempelkan surat permintaan mengosongkan tempat tinggal itu.

Sementara warga yang masih ada di dalam ruko, surat tersebut disampaikan secara langsung.

Pihak petugas Pemerintah Kota Tangerang didampingi oleh beberapa orang Satpol PP untuk menempel dan memberi surat tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved