Berita Nasional

Dugaan Rocky Gerung Hina Marga Laoly, Polisi Perlu Panggil Saksi Ahli

Polda Metro Jaya disebut akan melakukan gelar perkara soal dugaan hinaan yang dilontarkan Rocky Gerung terhadap marga Laoly.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kolase foto/Kompas.com
Menkumham Yasonna Laoly laporkan Rocky Gerung atas dugaan penghinaan orang Nias lewat Twitter 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya disebut akan melakukan gelar perkara soal dugaan hinaan yang dilontarkan Rocky Gerung terhadap marga Laoly.

"Nantinya, kami akan lakukan gelar perkara (untuk) peningkatan status apabila nanti ditemukan peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip Jumat (18/8/2023).

Ade Safri membantah bahwa kasus itu mandek sejak laporan diterima pada 2020.

Menurut dia, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. 

"Jadi ini tidak mandek, kami terus melakukan upaya penyelidikan," kata dia.

Baca juga: Yasonna Laoly Kembali Ungkit Hinaan Diduga Dilontarkan Rocky Gerung Berkaitan Suku Nias

"Karena beberapa ahli juga kami harus lakukan klarifikasi," sambungnya. 

Ia menuturkan, pihaknya sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan dua ahli.

"Baik itu (ahli) pidana ataupun bahasa yang sudah kami lakukan klarifikasi dan kami masih bekerja," tutur Ade Safri.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly kembali mengungkit hinaan yang diduga dilontarkan Rocky Gerung pada 2020.

Hinaan itu berkaitan dengan unggahan Rocky di platform Twitter yang seolah menyamakan salah satu marga suku Nias dengan hewan.

Baca juga: Di Depan DPR, Jokowi Singgung Hujatan Rocky Gerung yang Menyebutnya Tolol

Yasonna yang tidak terima dengan unggahan tersebut lantas melaporkan Rocky ke polisi.

Polda Metro Jaya kemudian membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya, betul (ada laporan terhadap Rocky Gerung)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).

Ia menuturkan, laporan itu masih dalam proses penyelidikan.

Laporan tersebut diketahui sempat diklarifikasi oleh Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (LBH HIMNI). (m31)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved