Polusi Udara

PDIP Tantang Pemprov DKI Jakarta Batasi Usia Kendaraan Bermotor demi Tekan Polusi Udara

Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta tantang Pemprov DKI mengambil kebijakan tidak populer demi menekan polusi udara dengan membatasi usia kendaraan bermotor.

Istimewa
Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta tantang Pemprov DKI mengambil kebijakan tidak populer demi menekan polusi udara dengan membatasi usia kendaraan bermotor. (Ilustrasi) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menantang Pemerintah DKI untuk menhgambil kebijakan yang tidak populer demi menekan polusi udara.

Salah satu kebijakannya adalah membatasi usia kendaraan bermotor di Jakarta.

“Apakah berani Pemprov DKI mengambil kebijakan pembatasan usia kendaraan? Ini kan kebijakan yang tidak populer, tapi ketika itu diambil dampaknya akan lebih dahsyat untuk mengendalikan kemacetan Jakarta,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono pada Kamis (17/8/2023).

Menurutnya, keputusan itu bisa menjadi pertimbangan karena ruas jalan eksisting sekarang dengan jumlah kendaraan tidak seimbang.

Baca juga: Bela Diri! PLN Sebut Transportasi dan Cuaca Kemarau yang Bikin Polusi Udara di Jakarta, Bukan PLTU

Jika pemerintah tak segera melakukan penataan jumlah kendaraan maka persoalan kemacetan yang berdampak pada polusi udara tidak akan selesai.

“Kalau berani mengambil kebijakan tidak populer, pengentasan kemacetan Jakarta bisa dilakukan secara permanen. Kalau saya mendorong ke situ,” ucap anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.

Gembong juga menyoroti rencana kebijakan 4 in 1 yang akan digagas Pemerintah DKI Jakarta dengan Kementerian Perhubungan RI.

Kebijakan itu mewajibkan empat orang berada dalam satu mobil pribadi yang sama.

Baca juga: Heru Budi Hartono Yakin ASN Patuhi Aturan WFH, Aktivis Malah Pesimistis Bisa Tekan Polusi Udara

“Yah nggak efektif, 3 in 1 sudah berjalan faktanya kan nggak berdampak positif (atasi kemacetan),” imbuhnya.

Cara tersebut dianggap tak efektif lantaran terdapat joki penumpang di ruas-ruas jalan yang mengarah pada kebijakan tersebut.

Mereka berdiri di pinggir jalan untuk menanti pengendara mobil menggunakan jasanya menjadi penumpang di dalam kendaraan pribadi.

“Menurut saya nggak berdampak positif betul, harus dihitunglah ruas jalan dengan jumlah kendaraan maka ambil kebijakan yang selarang dengan kajian itu,” jelasnya. (faf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved