Kasus Penipuan

Korban Penipuan Bisnis Spare Part Apresiasi Polres Jakpus Bekuk Pelaku, Berharap Tak Ada Intervensi

Polisi telah menahan dua tersangka yang sudah merugikan korban dalam bisnis spare part, yaitu HBJ dan AON

|
Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews.com
Ilustrasi kasus penipuan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Korban dugaan kasus penipuan spare part mengapresiasi tindakan kepolisian dalam penyelidikan kasus yang telah membuat dirinya merugi ratusan juta rupiah 

Meski demikian, korban penipuan yang bernama Tan Kok Eng terus  memantau perkembangan dari Laporan Polisi yang dibuatnya dengan nomor LP/B/130/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat tentang pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

"Saya mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus penipuan yang mengakibatkan saya menjadi korban. Dari kasus ini saya merugi hingga 500 juta rupiah" ujar Tan Kok Eng saat mendatangi Mapolres Jakarta Pusat, disampaikan melalui keterangan persnya, Kamis (17/8/2023)

Baca juga: Korban Lega Akhirnya Polres Jakarta Pusat Tahan Dua Terduga Kasus Penipuan Spare Part

korban penipuan yang bernama Tan Kok Eng saat mendatangi Mapolres Jakarta Pusat
korban penipuan yang bernama Tan Kok Eng saat mendatangi Mapolres Jakarta Pusat (Ist)

Tan memastikan, dirinya akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait siapa-siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut

Diketahui dari kasus tersebut Polisi telah menahan dua tersangka yang sudah merugikan korban, yaitu HBJ dan AON.

"Yang saya ketahui dari dua orang tersangka tersebut ada seorang tersangka yaitu AON diduga dibackingi oleh seorang oknum sipil yang bernama Jimmy, Jimmy ini katanya dulu mantan anak buah TW, kalau tidak salah dia juga mantan pengurus ormas PP," lanjut Tan Kok Eng

Baca juga: Mario Teguh Terlihat Santai dan Tersenyum Setelah Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penipuan

Tan menyebut, dirinya ingin agar penegakan kasus tersebut berjalan secara adil dan transparan

Apalagi, Tan mengaku mendapatkan informasi bahwa tersangka memiliki hubungan kedekatan dengan oknum di Kejaksaan 

"Sehingga demi tegaknya keadilan untuk kasus saya yang sarat dengan tekanan dan intimidasi ini maka saya bersama kuasa hukum saya perlu memantau perkembangan kasus ini".

Tan menuturkan, bahwa kasus ini sudah dilanjutkan ke Kejaksaan dan tersangka sudah dalam proses pemindahan.

Baca juga: Kasus Penipuan Aplikasi Jual Beli Jombingo Naik ke Penyidikan, Polda Metro Akan Tetapkan Tersangka

Kini, kasus tersebut bakal segera disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved