Rabu, 22 April 2026

Berita Jakarta

Kabel Optik Semerawut Tak Diurus Provider, Pengamat Desak Pemprov Beri Sanksi dan Sahkan Raperda

Nirwono Yoga mendesak agar pemerintah memberikan saksi tegas pada perusahaan kontraktor atau provider yang abai mengurusi pekerjaannya

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dian Anditya Mutiara
via NextrenGrid
Ilustrasi - Pemprov DKI beri waktu provider bereskan kabel optik yang semerawut di jalan hingga membuat kecelakaan pengendara motor 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA BARAT — Menyusul banyak ditemukannya kabel semrawut di berbagai wilayah DKI Jakarta, pengamat tata kota, Nirwono Yoga mendesak agar pemerintah memberikan saksi tegas pada perusahaan kontraktor atau provider yang abai mengurusi pekerjaannya.

"Pemda DKI Jakarta harus ikut bertanggung jawab sekaligus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor utilitas atau kabel serat optik tersebut," kata Nirwono saat dihubungi, Senin (14/8/2023).

"Dan juga bisa pemilik atau perusahaan pemberi tugas kepada kontraktor tersebut, karena lalai tidak mengawasi pekerjaannya dengan baik," imbuh dia. 

Selain itu, Nirwono juga memandang, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dan DPRD DKI perlu segera mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).

"Pemda DKI Jakarta agar mempercepat pengesahan Raperda SJUT yang diajukan ke DPRD DKI sejak 2019," kata Nirwono.

Baca juga: Polisi Bentuk Tim Penyidik Selidiki Lokasi Kejadian Sultan Rifat Terjerat Kabel Optik

"Hal itu agar pelaksanaan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah atau trotoar, bersamaan dengan kegiatan revitalisasi trotoar yang tengah dilaksanakan Dinas Bina Marga DKI Jakarta," imbuh dia.

Harapannya, lanjut Nirwono, penimbunan SJUT ke bawah tanah atau trotoar, dapat selesai pada 2030.

"Disertai kewajiban pemindahan dan pemutusan kabel oleh pemiliknya, serta akan dikenakan biaya restribusi daerah untuk biaya perawatan dan pemeliharaan SJUT di bawah tanah atau trotoar tersebut agar tidak membebani APBD ke depan," jelasnya.

Pasalnya, menurut dia, pemindahan kabel fiber optic ke bawah tanah atau trotoar, baik untuk estetika kota. 

Untuk informasi, ada beberapa peraturan daerah (Perda) yang dikeluarkan terkait pemasangan SJUT. Berikut perjalanannya:

1. Perda nomor 8 tahun1999 tentang jaringan utilitas, masih membolehkan pemasangan kabel di atas (langit-langit), dengan pengawasan dari Pemda DKI Jakarta.

2. Intruksi Gubernur (Ingub) nomor 125 tahun 2018, tentang penataan dan penertiban jaringan utilitas, dianggap tidak efektif dilaksanakan di lapangan.
 
3. Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 106 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan pemasangan jaringan utilitas. 

Namun, peraturan itu hanya mendorong pemindahan kabel ke bawah tanah atau trotoar, tetapi belum bisa memaksa atau menindak tegas.

"Untuk itu di Raperda SJUT, saya sudah usulkan untuk mewajibkan pemindahan kabel ke bawah ke box SJUT dan merapikan yang di atas atas biaya pemilik kabel, memberi sanksi tegas jika tidak mematuhi, seperti pemotongan kabel, serta pengenaan biaya retribusi kabel per kilometer," kata Nirwono.

"Rencana induk SJUT meliputi 2023-2027 pemindahan bertahap seluruh kabel eksisting ke bawah tanah dan 2027-2032 seluruh kabel baru, sudah ditanam ke bawah tanah atau trotoar," tandasnya. 

Baca juga: Pemprov DKI Ancam Putus Kabel Optik, Jika Sebulan Provider Tak Benahi

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved