Berita Viral
Geger! Hakim di Sumatera Barat Bebaskan Predator Anak yang Sebarkan Penyakit Kelamin
Geger hakim di Sumatera Barat bebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Geger hakim di Sumatera Barat bebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Peristiwa hakim bebaskan pelaku pelecehan seksual terhadap anak kandung itu viral di Tiktok pada Senin (14/8/2023).
Informasi viral itu bermula dari curhatan seorang ibu di Tiktok lewat akun @yhaairaadellyne.
Ibu tersebut menjelaskan bahwa anaknya mendapatkan pelecehan seksual dari ayah kandungnya sendiri yang saat ini berstatus mantan suami.
Pelecehan seksual tersebut hingga membuat putrinya yang masih berusia 10 tahun mengalami sakit kelamin menular.
Kasus yang terjadi di Lubuk Basung, Agam, Sumatera Selatan itu sebenarnya sudah diproses oleh pihak Kepolisian.
Bahkan pihak Kejaksaan juga menuntut pelaku dengan 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar atas perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri.
Namun kata pengunggah, tiba-tiba saja putusan hakim membebaskan pelaku dari segala macam tuntutan.
Ibu itupun mempertanyakan di mana hati nurani hakim yang melepaskan seorang predator anak yang telah membuat putrinya alami sakit kelamin di usia 10 tahun.
Si ibu pun meminta Presiden Jokowi untuk melihat kasus tersebut agar bisa mendapatkan keadilan.
Dikutip dari Tribun Padang, terdakwa kasus kekerasan seksual berinisial BS terhadap anak kandung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dinyatakan bebas dalam sidang putusan.
Putusan kasus tersebut dibacakan pada Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) oleh Hakim Ketua, Wahyu Agung Muliawan.
Informasi putusan itu dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Lubuk Basung secara daring.
Baca juga: Sosok Hakim Agung yang Kasih Diskon Hukuman Ferdy Sambo, Anaknya Pernah Diciduk BNN
Sidang putusan dengan Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2023/PN Lbb menyatakan terdakwa BS tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya.
Sebab itu, terdakwa BS dinyatakan bebas dari segala proses hukum yang sebelumnya sempat dijalaninya, selama pelaporan kasus tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.