Kabar Artis

Oklin Fia Pembuat Konten Jilat Es Krim Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Oklin Fia Selebgram Pembuat Konten Jilat Es Krim Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Editor: Joanita Ary
Ist
Selebgram Oklin Fia 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta -- Oklin Fia pembuat konten jilat es krim dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran terhadap keasusilaan.

Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Kemudian dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Gurun Arisastra pelapor yang mewakili PB SEMMI mengatakan pelaporan terhadap Oklin Fia dilakukan karena tindakan yang dilakukan oleh Oklin Fia dianggap melanggar kesusilaan dan penistaan agama.

Dimana Oklin Fia yang mengenakan jilbab dinilai tidak sepantasnya melakukan perbuatan tak terpuji dan pelanggaran asusila dengan membuat konten jilat es krim tersebut.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.

Gurun menilai tindakan yang dilakukan Oklin tersebut sangat tidak beradab.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved