Berita Jakarta

Kabel Semrawut Jerat Pengendara di Jakarta, Pemindahan SJUT ke Bawah Tanah Dianggap Mendesak

Nirwono Joga menilai Pemprov DKI Jakarta perlu mempercepat pemindahan seluruh sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) ke bawah tanah atau trotoar.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Nirwono Joga menilai Pemprov DKI Jakarta perlu mempercepat pemindahan seluruh sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) ke bawah tanah atau trotoar. 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH — Akhir-akhir ini, musibah terjeratnya leher pengendara akibat kabel fiber optic yang menjuntai ke jalan raya, santer terdengar di media massa.

Di Palmerah, Jakarta Barat misalnya, sudah ada dua kasus yang mengakibatkan pengendara mengalami luka-luka.

Bahkan, salah satu pengemudi ojek online, Vadim (38) sampai meregang nyawa karenanya. 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Joga memandang hal ini sebagai suatu memontum bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempercepat pemindahan seluruh sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) ke bawah tanah atau trotoar. 

"Pemprov DKI Jakarta harus berani bertanggungjawab terhadap keamanan dan keselamatan warga DKI, terhadap seluruh SJUT yang ada di wilayahnya," ujar Nirwono saat dihubungi, Senin (14/8/2023).

Pengamat Tata Kota Nirwono Joga usai diskusi di Populi Center, Kemanggisan, Rabu (15/1/2020).
Pengamat Tata Kota Nirwono Joga usai diskusi di Populi Center, Kemanggisan, Rabu (15/1/2020). (Wartakotalive.com/Desy Selviany)

Sehingga, kata Nirwono, pemerintah tidak boleh lepas tangan begitu saja kala ada kasus warga yang terluka karena jeratan kabel. 

Bahkan, Nirwono memandang jika pemerintah perlu memberi sanksi tegas kepada perusahaan atau kontraktor pemilik utilitas kabel fiber optic.

Oleh karena itu, Nirwono mendesak agar Pemda DKI Jakarta dan DPRD DKI segera mempercepat pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait SJUT, yang sudah diajukan ke DPRD DKI sejak 2019.

"Saya sudah ikut mendampingi rapat dengan DPRD terakhir Maret 2023 lalu, tetapi terhenti sejak Kadisnya diganti, sekarang masih Plt Kadis Bina Marganya," jelas Nirwono.

Menurutnya, pelaksanaan Raperda itu bisa dilakukan bersamaan dengan kegiatan revitalisasi trotoar yang tengah dilaksanakan Dimas Bina Marga DKI Jakarta. 

Baca juga: Kena Semprot Heru Budi Hartono, Dinas Bina Marga DKI Putus 52 Kabel Semrawut di Menteng

Baca juga: Jelang Pensiun Anies Baswedan Ingin Jakarta Bebas Kabel Semrawut, Dibenahi ke Jaringan Bawah Tanah

Harapannya, lanjut Nirwono, penimbunan SJUT ke bawah tanah atau trotoar, dapat selesai pada 2030.

"Disertai kewajiban pemindahn dan pemutusan kabel oleh pemiliknya, serta akan dikenakan biaya restribusi daerah untuk biaya perawatan dan pemeliharaan SJUT di bawah tanah atau trotoar tersebut agar tidak membebani APBD ke depan," ujar Nirwono.

Dia berujar, pemindahan SJUT ke bawah tanah baik dilakukan untuk tujuan estetika kota.

Dan teknis terkait hal tersebut menurutnya, sudah disetujui oleh DPRD dan pemilik utilitas kabel fiber optik.

"Semoga Raraperda dapat segera disahkan, sehingga ada payung hukum kuat untuk mewajibkan seluruh pemilik kabel utilitas memindahkan ke bawah tanah atau trotoar," pungkasnya. 

Baca juga: Heru Budi Ancam Izin Perusahaan Jaringan Dicabut, Wajib Rapikan Kabel Semrawut dalam Satu Bulan

Untuk informasi, ada beberapa peraturan daerah (Perda) yang dikeluarkan terkait pemasangan SJUT. Berikut perjalanannya:

1. Perda nomor 8 tahun1999 tentang jaringan utilitas, masih membolehkan pemasangan kabel di atas (langit-langit), dengan pengawasan dari Pemda DKI Jakarta.

2. Intruksi Gubernur (Ingub) nomor 125 tahun 2018, tentang penataan dan penertiban jaringan utilitas, dianggap tidak efektif dilaksanakan di lapangan.
 
3. Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 106 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan pemasangan jaringan utilitas. 

Namun, peraturan itu hanya mendorong pemindahan kabel ke bawah tanah atau trotoar, tetapi belum bisa memaksa atau menindak tegas.

"Untuk itu di Raperda SJUT, saya sudah usulkan untuk mewajibkan pemindahan kabel ke bawah ke box SJUT dan merapikan yang di atas atas biaya pemilik kabel, memberi sanksi tegas jika tidak mematuhi, seperti pemotongan kabel, serta pengenaan biaya retribusi kabel per kilometer," kata Nirwono.

"Rencana induk SJUT meliputi 2023-2027 pemindahan bertahap seluruh kabel eksisting ke bawah tanah dan 2027-2032 seluruh kabel baru, sudah ditanam ke bawah tanah atau trotoar," tandasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved