Berita Jakarta

Kabel Semrawut Jerat Pengendara di Jakarta, Pemindahan SJUT ke Bawah Tanah Dianggap Mendesak

Nirwono Joga menilai Pemprov DKI Jakarta perlu mempercepat pemindahan seluruh sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) ke bawah tanah atau trotoar.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Nirwono Joga menilai Pemprov DKI Jakarta perlu mempercepat pemindahan seluruh sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT) ke bawah tanah atau trotoar. 

Untuk informasi, ada beberapa peraturan daerah (Perda) yang dikeluarkan terkait pemasangan SJUT. Berikut perjalanannya:

1. Perda nomor 8 tahun1999 tentang jaringan utilitas, masih membolehkan pemasangan kabel di atas (langit-langit), dengan pengawasan dari Pemda DKI Jakarta.

2. Intruksi Gubernur (Ingub) nomor 125 tahun 2018, tentang penataan dan penertiban jaringan utilitas, dianggap tidak efektif dilaksanakan di lapangan.
 
3. Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 106 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan pemasangan jaringan utilitas. 

Namun, peraturan itu hanya mendorong pemindahan kabel ke bawah tanah atau trotoar, tetapi belum bisa memaksa atau menindak tegas.

"Untuk itu di Raperda SJUT, saya sudah usulkan untuk mewajibkan pemindahan kabel ke bawah ke box SJUT dan merapikan yang di atas atas biaya pemilik kabel, memberi sanksi tegas jika tidak mematuhi, seperti pemotongan kabel, serta pengenaan biaya retribusi kabel per kilometer," kata Nirwono.

"Rencana induk SJUT meliputi 2023-2027 pemindahan bertahap seluruh kabel eksisting ke bawah tanah dan 2027-2032 seluruh kabel baru, sudah ditanam ke bawah tanah atau trotoar," tandasnya. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved