Berita Jakarta

Pekan Depan, 7 Finalis Miss Universe Indonesia akan Diperiksa buntut Kasus Difoto Tanpa Busana

Finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang menjadi korban dugaan pelecehan disebut mengalami trauma.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
kompas.com
Priscila Jesica (kanan), salah satu finalis Miss Universe Indonesia saat menceritakan detik-detik pelecehan yang dilakukan oknum event organizer (EO) di acara kecantikan, Senin (7/8/2023). © KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo 

Tak hanya itu, Bintang turut mendukung Mellisa dalam membela para korban dugaan pelecehan serta siap memberi bantuan.

"Beliau mensupport saya, nanti beliau akan memfasilitasi terkait ahli-ahli pidana jika dibutuhkan," kata Mellisa.

Polisi Cek Rekaman CCTV

Laporan finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang difoto nyaris bugil oleh oknum panitia lomba, terus bergulir.

Kini, polisi sedang mendalami rekaman CCTV, mengingat peristiwa itu terjadi saat di hotel yang menjadi lokasi body checking tersebut.

Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menyebut langkah ini dilakukan karena pihak korban khawatir proses body checking yang terekam kamera CCTV itu beredar luas.

"Nanti kita bawa tim ahli untuk pendalaman CCTV," kata Yuliansyah, Jumat (11/8/2023).

Sebelum itu, Yuliansyah mengatakan pihaknya juga telah mendatangi lokasi body checking tersebut di sebuah ballroom hotel di daerah Jakarta Pusat.

Dari hasil pengecekan, Yuliansyah menyebut ballroom itu hanya ditutup sekadarnya saat proses body checking para finalis.

"Ya seperti ballroom pada umumnya saja, lokasi body checking ada di pojokan dan ditutup seperti tirai portable," ucapnya.

Baca juga: Sesi Telanjang Miss Universe Indonesia Dituding Akal-akalan Oknum Penyelenggara

Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N akhirnya resmi melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Adapu pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.

Baca juga: Pantas Menang, Fabienne Nicole Putri Politisi Perindo, Punya Jabatan Direktur di MNC

Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved