Berita Jakarta
Pekan Depan, 7 Finalis Miss Universe Indonesia akan Diperiksa buntut Kasus Difoto Tanpa Busana
Finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang menjadi korban dugaan pelecehan disebut mengalami trauma.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Tak hanya itu, Bintang turut mendukung Mellisa dalam membela para korban dugaan pelecehan serta siap memberi bantuan.
"Beliau mensupport saya, nanti beliau akan memfasilitasi terkait ahli-ahli pidana jika dibutuhkan," kata Mellisa.
Polisi Cek Rekaman CCTV
Laporan finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang difoto nyaris bugil oleh oknum panitia lomba, terus bergulir.
Kini, polisi sedang mendalami rekaman CCTV, mengingat peristiwa itu terjadi saat di hotel yang menjadi lokasi body checking tersebut.
Plh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah menyebut langkah ini dilakukan karena pihak korban khawatir proses body checking yang terekam kamera CCTV itu beredar luas.
"Nanti kita bawa tim ahli untuk pendalaman CCTV," kata Yuliansyah, Jumat (11/8/2023).
Sebelum itu, Yuliansyah mengatakan pihaknya juga telah mendatangi lokasi body checking tersebut di sebuah ballroom hotel di daerah Jakarta Pusat.
Dari hasil pengecekan, Yuliansyah menyebut ballroom itu hanya ditutup sekadarnya saat proses body checking para finalis.
"Ya seperti ballroom pada umumnya saja, lokasi body checking ada di pojokan dan ditutup seperti tirai portable," ucapnya.
Baca juga: Sesi Telanjang Miss Universe Indonesia Dituding Akal-akalan Oknum Penyelenggara
Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N akhirnya resmi melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.
"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
Adapu pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
Baca juga: Pantas Menang, Fabienne Nicole Putri Politisi Perindo, Punya Jabatan Direktur di MNC
Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu.
Pramono Diminta Revisi Pergub KJMU untuk Jangkau Mahasiswa dari Kampus Akreditasi B dan C |
![]() |
---|
Kebutuhan Mendesak, Golkar DKI Jakarta Dukung Pembangunan RS Royal Batavia Cakung |
![]() |
---|
Meninggal Dilindas Rantis Brimob, Cerita Affan Kurniawan Tinggal di Balik Megahnya Gedung Jakarta |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Mampang Tekankan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial bagi Siswa Magang |
![]() |
---|
Affan Kurniawan Tulang Punggung Keluarga, Pramono Janji Berikan KJP untuk Adik Almarhum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.