Penipuan
Mario Teguh Siap 'Berperang' dengan Syarah, Sambangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penipuan
Motivator Mario Teguh menyatakan kesiapannya 'berperang' engan Syarah, pihak yang melaporkannya ke polisi terkait kasus penipuan.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mario Teguh tampak kuat untuk menghadapi kasus penipuan yang dituduhkan padanya.
Mario yang melaporkan balik Syarah dan suaminya, Sunyoto Indra Prayitno, mendatangi Polda Metro Jaya ditemani kuasa hukumnya, Willy Lesmana, Jumat (11/8/2023).
Diketahui, sang motivator membuat gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Mei 2023 lalu terkait perbuatan melawan hukum (PMH).
Laporan tersebut terkait dengan kesepakatan kerja sama yang terjadi antara mereka atau permasalahan lain.
Mario Teguh akhirnya melaporkan Sunyoto di Polda Metro Jaya pada bulan lalu.
Atas laporan itu, Mario hadir di Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan.
"Kami hadir terkait laporan dari pihak kami, laporannya salah satunya terkait dengan penipuan," kata Willy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: Babak Baru Kasus Mario Teguh dan Istri vs Pemilik Skincare, Polisi Periksa Para Terlapor
Mario Teguh menyebut jika ia siap menjalani pemeriksaan atau BAP pelapor.
"Super, terima kasih, alhamdulillah, mudah-mudahan hari ini jelas. Kami siap," pungkasnya.
Sebagai informasi, permasalahan antara Syarah dan suaminya, Sunyoto Indra Prayitno, dengan Mario Teguh dan istrinya, Linna Susanto, berawal dari kesepakatan mereka bekerja sama.
Namun di tengah jalan, terjadi permasalahan yang membuat hubungan mereka jadi retak.
Pihak Syarah menyebut pihak Mario Teguh tidak mengerjakan tugas-tugasnya padahal sudah diberi uang muka Rp 1 milar dan biaya cicilan Rp 100 juta setiap bulan dengan nilai kontrak kerja sama Rp 5 miliar.
Baca juga: Mario Teguh Berusia 67 Tahun, Linna Susanto Heran Suaminya Dituduh Jadi Brand Ambassador
Hingga akhirnya, Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar oleh pelapor Sunyoto Indra Prayitno.
Laporan ini teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/tanggal 19 juni 2023.
Atas terlapor Mario yang diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Korban Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi Ada 66 Orang, Kerugian Mencapai Rp 2 Miliar |
![]() |
---|
Motif Pelaku Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi, Bayar Utang hingga Biaya Trading |
![]() |
---|
Disdukcapil Kota Bekasi Bantah Terlibat Penipuan dengan Modus Aplikasi KTP Digital |
![]() |
---|
Penipuan Online, 11 WNA China Sewa Rumah Mewah di Lebak Bulus Jaksel Untuk Jadi Markas Polisi |
![]() |
---|
Pria Ini Buka Jasa Pembuatan Furnitur Bodong, Uang Korban Rp 171 Juta Dipakai Main Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.