Korupsi Basarnas
Lagi, KPK Tetapan Oknum Basarnas sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Kali Ini dari Kalangan Sipil
KPK kembali menetapkan oknum Basarnas sebagai tersangka kasus korupsi. Kasus ini berbeda dengan OTT kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan sejumlahlah oknum Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Kali ini yang menjadi tersangka adalah oknum pegawai sipil.
KPK memastikan kasus kali ini berbeda dengan kasus yang menjerat kepala Basarnas Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Meski telah menangkap dan menetapkan mereka sebagai tersangka, KPK belum mengungkapkan identitas oknum sipil tersebut.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus ini adalah kasus korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas.
“Karena proses penyidikan tentu kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang kita ketahui adalah institusi sipil,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2023).
Berbeda dengan OTT Kabasarnas
Kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 berbeda dengan perkara yang menjerat Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Dia mengatakan, kasus pembelian truk ini terkait pengadaan barang dan jasa.
Sedangkan Henri Alfiandi tersangkut kasus suap dan terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
“Berbeda. Jadi ini hal yang berbeda. Ini pengadaan barang dan jasanya. Kalau OTT kan suap pengadaan barang dan jasanya,” kata Ali.
Ali mmenjelaskan, dalam kasus suap Kepala Basarnas, ‘pelaksanaan’ pengadaan barang dan jasa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut skandal korupsi Kabasarnas.
Identitas segera Diumumkan
Adapun pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kabasarnas itu, yakni pembelian alat pendeteksi korban bencana, sudah selesai.
Ali mengatakan, identitas para tersangka baru akan diumumkan ke publik setelah penyidikan dinilai cukup.
Dia hanya menerangkan, para tersangka memiliki latar belakang sipil.
Pihaknya juga telah mengajukan pencegahan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil tentu penyelenggara negara dan pihak swasta,” tutur Ali.
Adapun dugaan korupsi pengadaan truk angkut tersebut terjadi pada 2014 dan dalam anggaran 2012-2018.
KPK mensinyalir negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar akibat ulah para pelaku tersebut.
“Jadi terkait pasal-pasal tentang kerugian uang negara tentunya tadi terkait pengadaan barang dan jasa,” kata Ali.
Ditangani Puspom TNI
Sebagai informasi, kasus pengadaan truk ini berbeda dengan perkara suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara resmi menetapkan mereka sebagai tersangka. Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (25/7/2023) siang.
Sementara itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tiga orang swasta yang diduga menyuap Kabasarnas dan anak buahnya.
Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.
Dari tiga pihak swasta ini, Kabasarnas dan Afri diduga menerima suap Rp 5 miliar lebih. KPK menduga, sejak 2021-2023, Kabasarnas dan Afri menerima suap sekitar Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Saat ini, tiga orang dari pihak swasta itu ditahan di Rutan KPK. Sementara, Kabasarnas dan Afri ditahan di Puspom TNI Angkatan Udara (AU).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Sipil sebagai Tersangka Korupsi Pengadaan Truk di Basarnas"
Usai OTT Perwira TNI, Pejabat Struktural KPK Dihujani Teror, Upaya Pembunuhan Karakter |
![]() |
---|
Marsdya Henri dan Letkol Afri Dipenjara di Tahanan Militer Usai jadi Tersangka Korupsi Basarnas |
![]() |
---|
Puspom TNI Ungkap Koorsmin Kepala Basarnas Hubungi Pihak Swasta Tagih Dana Komando |
![]() |
---|
Kabasarnas Marsdya Henri Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Alat Deteksi Reruntuhan |
![]() |
---|
Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Cuci Tangan Terkait OTT Kepala Basarnas: Sungguh Keterlaluan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.