Properti

APSI Gelar Pelatihan Pengembang Syariah Dasar yang ke-6, Ada 3 Warning dalam Berbisnis Properti

Ada 3 warning dalam berbisnis properti. Ini dsampaikan saat APSI APSI gelar pelatihan pengembang syariah dasar yang keenam.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
APSI Gelar Pelatihan Pengembang Syariah Dasar yang ke-6, Ada 3 Warning dalam Berbisnis Properti 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - APSI gelar pelatihan pengembang syariah dasar yang keenam, Ada 3 Warning dalam Berbisnis Properti

Asosiasi Properti Syariah Indonesia (APSI) menggelar Pelatihan Pembimbingan Syariah Dasar (PPSD) ke-6 yang berfokus pada pemantapan pemahaman syariah untuk developer di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Peserta pelatihan mendapatkan materi-materi tentang alasan mengikuti aturan syariah, prinsip dasar transaksi syariah, hingga akad-akad transaksi syariah.

Baca juga: BPR Syariah Summit 2023 Hasilkan 17 Rekomendasi, Kolaborasi Menjadi Tumpuan

Ketua umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Properti Syariah Indonesia, Muhammad Abubakar menjelaskan, selain untuk pemantapan syariah, pelatihan ini juga menjadi pintu masuk menjadi anggota apsi. 

Peserta yang berprofesi sebagai developer mendapatkan gambaran mengenai APSI.

Selain itu, pelatihan ini juga menjadi ajang penyamaan persepsi atau pemahaman syariah.

“ Acara ini sebagai pintu masuk developer agar bisa menjadi anggota APSI. Setelah pelatihan ini, peserta mendapatkan sertifikat. Kemudian, sertifikat tersebut bisa digunakan untuk mendaftar menjadi anggota APSI,” ujar Abubakar.

Abubakar menambahkan bahwa perlu diingat bahwa Bangsa Indonesia mempunyai hukum yang sudah ditetapkan.

Artinya, masyarakat Indonesia harus tunduk terhadap hukum syariah dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Syariah itu dan kaitannya dengan properti. Perlu diingat juga bahwa kita hidup di negara yang memiliki hukum sendiri. Artinya, kita harus tunduk terhadap hukum syariah dan hukum yang berlaku di negara kita,” tuturnya.

Dalam memberikan pemantapan syariah, lanjutnya, APSI mengundang pemateri-pemateri yang berkompeten di bidangnya.

PPSD ke-6 diikuti oleh 29 developer dari berbagai daerah. Para peserta diingatkan tentang tiga warning dalam berbisnis properti.

Tiga warning tersebut adalah tidak riba, tidak gharar, dan tidak zalim. 

Dengan mengikuti PPSD yang bertajuk "Nyaman Bersyariah" dan kemudian bergabung menjadi anggota APSI, diharapkan developer bisa terhindar dari ketiga hal tersebut dan bisa berbisnis sesuai syariah.

“Kami sebagai pengurus akan berkomitmen untuk membimbing, mengawasi, dan membina agar para developer bisa menjalankan hukum syariah yang ada,” papar Abubakar.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved