Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Menurut KUHP ini Maksud Penjara Seumur Hidup

Mahkamah Agung menganulir hukuman mati Ferdy Sambo berubah jadi hukuman penjara seumur hidup. Lalu berapa tahunkah itu ?

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Ferdy Sambo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menganulir hukuman mati Ferdy Sambo berubah jadi hukuman penjara seumur hidup. Lalu berapa tahunkah itu ? Apakah sampai mati di dalam sel? 

Hukuman penjara seumur hidup adalah salah satu bentuk dari pidana atau hukuman penjara.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni: "Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.

"Serupa, Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau selanjutnya disebut KUHP baru, turut memberikan ketentuan tentang penjara seumur hidup, yaitu: "Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu."

Penjara seumur juga biasa disebut sebagai pidana seumur hidup maupun hukuman seumur hidup.

Lantas, apa itu penjara seumur hidup?

Video Komentar Mahfud MD Hormati Putusan MA yang Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo

Arti penjara seumur hidup

Penjara seumur hidup atau hukuman seumur hidup kerap disalahartikan sebagai pidana penjara selama jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis.

Misalnya, hakim menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada terpidana A yang saat itu berusia 25 tahun.

Baca juga: Soal Hukuman Ferdy Sambo, Pakar Psikologi Forensik: Pidana Mati Atau Seumur Hidup, Sama Hinanya!

Menurut penafsiran yang salah, A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, sesuai dengan usianya saat itu.

Namun, Roeslan Saleh dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, pidana penjara seumur hidup adalah penjara yang dijalani terpidana sepanjang hidupnya.

Dengan kata lain, terpidana akan berada di penjara sampai maut menjemputnya.

Selain itu, menilik Pasal 12 ayat (4) KUHP dan Pasal 68 ayat (4) KUHP baru, pidana penjara selama waktu tertentu sekali tidak boleh lebih dari 20 tahun.

Apabila terpidana A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, maka hal tersebut melanggar ketentuan di dalam KUHP lama maupun baru.

Contoh lainnya, apabila terpidana mendapat vonis berupa penjara seumur hidup pada saat berumur 18 tahun.

Jika menggunakan penafsiran yang salah, maka ia akan menjalani hukuman penjara seumur hidup selama 18 tahun, sesuai usianya.

Penafsiran tersebut menimbulkan kerancuan, lantaran hakim sesungguhnya bisa saja menghukum terpidana langsung dengan penjara selama 18 tahun.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Pasalnya, menurut Pasal 12 ayat (4) KUHP maupun Pasal 68 ayat (4) KUHP baru, hakim masih boleh menjatuhkan pidana penjara selama waktu tertentu, yakni selama 18 tahun (karena masih di bawah 20 tahun). 

Penjara seumur hidup menurut KUHP baru Terdapat ketentuan tambahan terkait pidana seumur hidup di KUHP baru yang akan berlaku pada 2026 mendatang.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dapat Keringanan Hukuman, Kuasa Hukum: Kami Tunggu Salinannya

Pasal 69 KUHP baru mengatur, narapidana hukuman seumur hidup yang telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 tahun, hukumannya dapat diubah menjadi penjara 20 tahun.

Perubahan pidana tersebut dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan penjara seumur hidup menjadi penjara 20 tahun, akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Tujuan penjara seumur hidup Rifanly Potabuga dalam Pidana Penjara Menurut KUHP (2012) menuliskan, ketentuan jangka waktu pidana penjara sampai meninggalnya terpidana, sejalan dengan sifat indeterminate atau ketidakpastian.

Saat dijatuhi pidana seumur hidup, terpidana tidak tahu pasti kapan akan menyelesaikan masa hukumannya.

Hal ini sejalan dengan perbedaan tujuan penjara seumur hidup dengan penjara selama waktu tertentu. Pidana penjara seumur hidup bertujuan melindungi kepentingan masyarakat.

Sementara tujuan pidana penjara selama waktu tertentu, guna membina dan merehabilitasi terpidana agar dapat kembali kepada masyarakat.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati-Putri Candrawathi 10 Tahun Dibui, Ini Sosok Penyelamat Keduanya

Selain itu, dikutip dari laman tribratanews.kepri.polri.go.id, penjara seumur hidup biasanya dijatuhkan kepada terpidana dengan kasus berat.

Untuk itu, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu menjadi alternatif atau pengganti dari pidana mati.

Kendati demikian, terpidana yang mendapat vonis penjara seumur hidup bisa mengajukan grasi kepada presiden.

Grasi adalah suatu bentuk pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana.

Menurut Pasal 2 ayat (2) UU Grasi, pidana penjara seumur hidup adalah salah satu putusan yang dapat dimohonkan grasi, selain pidana mati dan pidana penjara paling rendah selama dua tahun.

Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Arti Penjara Seumur Hidup Menurut KUHP Lama dan Baru, Dipenjara Berapa Lama?"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved