Berita Jakarta

Perhatian! Sengaja Turun di Stasiun Melebihi Relasi, Penumpang Disanksi Tak Boleh Naik Kereta Lagi

Perhatian! Sengaja Turun di Stasiun Melebihi Relasi Tiket, Penumpang Kereta Kini Didenda Kena Sanksi untuk Sementara Tak Boleh Naik Kereta Lagi.

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Stasiun Pasar Senen 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta menerapkan sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang 'dengan sengaja' turun di stasiun melebihi relasi tiketnya. 

Selain denda, sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu juga akan diterapkan kepada penumpang yang melanggar peraturan tersebut.

KAI menerapkan aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan bersama dan agar tertib menggunakan transportasi kereta api.

"KAI Daop 1 Jakarta menjelaskan bahwasanya kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, yang terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut," ungkap Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta, Feni Novida Saragih pada Kamis (3/8/2023). 

Menurut data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu.

Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang 'dengan sengaja' tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket, di antaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun, dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu.

Antara lain meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Untuk itu diharapkan semua penumpang dapat menempati sesuai dengan yang tertera pada tiket.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.

"Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," imbuhnya.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved