Pilpres 2024
Pengamat Menduga Gugatan PSI Soal Usia Capres Cawapres ke MK atas Perintah Jokowi untuk Gibran
Ternata, gugatan PSI soal batasan usia capres cawapres ke MK sesuai pesanan, yakni memuluskan langkah Gibran berpasangan dengan Prabowo Subianto.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin melihat ada sesuatu yang janggal dari gugatan yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, PSI mengajukan gugatan ke MK terkait batasan usia capres cawapres pada Pemilu 2024.
Sesuai 169 huruf q UU Pemilu adalah minimal 40 tahun untk capres cawapres.
Akan tetapi, untuk Pemilu 2024 yang dibarengi dengan Pilpres, ada keinginan agar putra sulung Gibran Rakabuming Raka ikut serta dengan menjadi cawapres.
Sementara Gibran baru berusia 36 tahun. Gibran sendiri sudah dilirik serius oleh Prabowo Subianto.
Karena jika terwujud, niscaya pendukung Jokowi akan beralih mendukung pasangan Prabowo-Gibran ketimbang Ganjar Pranowo.
Melihat potensi besar itu, PSI pun coba dengan menggugat aturan yang ada agar syarat minimal usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.
Baca juga: Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka Dinilai Lebih Nyaman ke Prabowo Subianto
Menurut Ujang, sangat jelas tujuan pengajuan gugatan tersebut untuk memuluskan langkah Gibran maju di Pilpres 2024.
Sebab, Ujang menduga, gugatan PSI tersebut kemungkinan dilakukan atas perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena partai tersebut disebut tegak lurus kepada RI1 itu.
"Kalau masih PSI sangat jelas tujuannya ya, bisa jadi disuruh Jokowi. Kita tahu bahwa PSI tegak lurus pada Jokowi, loyal pada Jokowi, dan bagian dari partainya Jokowi, yang dibesarkan oleh Jokowi," kata Ujang, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/8/2023).
"Bisa jadi bahwa pengajuan gugatan tersebut adalah skema agar Gibran bisa jadi cawapres, bisa maju cawapres ya di Pilpres 2024 nanti," sambungnya.
Baca juga: Gibran Setuju Kader PDIP Langsung Dipecat Jika Pilih Selain Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
"Jadi saya melihat PSI menggugat itu tujuannya tidak lain tidak bukan untuk memberi karpet merah, jalan tol bagi Gibran agar bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024 nanti."
Lebih lanjut, Ujang mengatakan, kalaupun Gibran maju sebagai cawapres, putra Presiden Jokowi itu tak akan berpasangan dengan capres dari PDI Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo.
Menurutnya, Gibran paling berkemungkinan maju dengan capres dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
"Ya, apakah cawapresnya dengan Ganjar atau Prabowo, ya kelihatannya yang paling memungkinkan dengan Prabowo, karena kalau di PDI Perjuangan, kemungkinan PDIP tidak mau," jelas Ujang.
Baca juga: Survei LSI Denny JA: Prabowo Butuhkan Gibran-Erick, Sedangkan Ganjar Perlu Ridwan Kamil-Sandiaga Uno
Ujang kemudian mengaku tengah menunggu keputusan dari MK soal gugatan yang diajukan PSI tersebut, yang disebutnya sebagai skema memuluskan langkah Gibran maju di Pilpres 2024 mendatang.
Hal itu juga, kata Ujang, terkait posisi Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.
"Jadi sangat jelas bahwa, kita tunggu saja MK keputusannya seperti apa. Karena kita tahu bahwa MK-nya juga adik iparnya Jokowi. Jadi serba rumit, serba kusut, serba sulit gitu terkait dengan pengajuan gugatan PSI tersebut, karena sangat jelas kepentingannya adalah bukan untuk kepentingan pelaksanaan negara, tapi kepentingannya untuk memuluskan jalan agar Gibran bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024 nanti. Itu tujuannya," ujarnya.

PKS Ingatkan Jokowi
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyinggung etika politik, jika hal itu terjadi.
"Kalau pandangan saya, presiden atau pemimpin itu not dealing with the law, but dealing with ethics. Dia tidak ukurannya tidak dengan hukum saja, beyond law, ada etika," kata Mardani dikutip Rabu (2/8/2023).
Menurut Mardani, sebenarnya Presiden Jokowi memiliki hak politik untuk mengizinkan anaknya maju dalam kontestasi pilpres.
Namun ia tetap mengingatkan bahwa ada etika yang harus dijaga seorang presiden
"Sebetulnya kalau Jokowi punya, itu keinginan personal. Bisa diobjektifikasi oleh masyarakat. Masyarakat bisa menolak, (dengan cara) jangan milih. Nah nanti ada gerakan sipil bisa melakukan itu, tesa-antitesa akan menjadi sintesa," ucap Mardani.
"Walaupun kalau saya pribadi, pemimpin jangan bicara tentan hukum, tetapi etik," lanjut Mardani.
Mardani mencontohkan mantan Presiden Amerika Serikat Barack Obama, yang dinilai mengutamakan etika sebelum bertindak.
Anggota Komisi II DPR RI itu juga mengutip pernyataan istri Obama, Michelle, yang mengaku memiliki standar moral tinggi.
"Saya suka, kagum, kalau melihat Michelle Obama sama Barack Obama. Orang Amerika lagi. Kata Michelle Obama, 'Standar moral kami tuh tinggi karena orang merujuk kami. Kami enggak boleh melakukan yang orang-orang umum lakukan'," ujar Mardani.
"Buat saya itu bagus sekali. Semestinya pemimpin kita meneladani," pungkas Mardani.
Sebelumnya, Hakim konstitusi Saldi Isra melihat baik DPR maupun pemerintah sama-sama setuju untuk mengubah syarat usia capres cawapres di bawah usia 40 tahun.
Hal ini Saldi sampaikan usai mendengarkan pandangan dari DPR dan pemerintah dalam sidang gugatan syarat usia capres cawapres di bawah usia 40 tahun, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (1/8/2023).
“Kalau dibaca implisit, keterangan DPR dan pemerintah, walaupun di ujungnya menyerahkan kepada kebijaksanaan yang mulia hakim konstitusi, ini kan bahasanya bersayap, dua-duanya mau ini diperbaiki,” kata Saldi di ruang sidang MK.
Lebih lanjut ia menegaskan, jika kedua belah pihak sama-sama setuju, harusnya perkara syarat usia ini tidak perlu ditangan MK.
Sebab DPR sebagai pembentuk Undang-Undang (UU), DPR dapat mengubah poin dalam Pasal Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang tengah digugat ini.
“Kalau DPR dan pemerintah sudah setuju mengapa tidak diubah saja undang-undangnya? Jadi, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan,” tuturnya.
“Jadi tidak ada perbedaan karena dari DPR juga implisit sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksi-fraksinya. Kelihatan pemerintah juga setuju, kan sederhana mengubahnya, dibawa ke DPR, diubah UU-nya, pasal itu sendiri, tidak perlu tangan MK,” Saldi menambahkan.
Diketahui ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia ini.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Pilpres 2024
Gibran
Jokowi
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
MK (Mahkamah Konstitusi)
Pengamat Politik Ujang Komarudin
Tim Sinkronisasi Prabowo-Gibran Tegaskan Pemangkasan Makan Bergizi Rp 7.500 Cuma Isu |
![]() |
---|
Gibran Mundur dari Wali Kota Solo, Mardani Ali Sera Sebut Perlu Banyak Menyerap dan Siapkan Diri |
![]() |
---|
Menko PMK Muhadjir Sebut Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Sudah Dibahas Dalam Rapat Kabinet |
![]() |
---|
AHY Dukung Prabowo Tambah Pos Kementerian dan Tak Persoalkan Berapa Jatah Menteri untuk Demokrat |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Ngopi Santai di Hambalang, Gerindra: Sangat Mungkin Bahas Format dan Formasi Kabinet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.