Berita Tangerang
Anggota DPRD Tangsel Kesal Pembakaran Sampah Bikin Bocah 8 Tahun Sakit ISPA
Akibat bakar sampah, seorang bocah 8 tahun terkena sakit ISPA, hal ini membuat Ferdiansyag anggota DPRD mengecam
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG- Kasus seorang anak bernama Raya (8) asal Tangerang Selatan yang dirawat karena infeksi saluran pernafasan atas (sakit ISPA) viral di sosial media.
Raya terkena ISPA setelah menghirup asap pembakaran sampah yang tak jauh dari rumahnya.
Hal tersebut mengundang reaksi dari Ferdiansyah, anggota DPRD Tangsel dari fraksi PSI.
Ia mengaku prihatin.
"Kasus anak terkena ISPA ini menjadi miris di mana berdasarkan informasi yang beredar di media sosial lokasi pembakaran sampah berada di belakang rumah korban yang notabene di belakang gedung RSU Tangsel di Pamulang," katanya, Rabu (2/8/2023).
Pembakaran sampah sendiri marak di beberapa wilayah Tangerang Selatan meski dalam skala kecil, misalnya di pekarangan.
Tak jarang banyak laporan masyarakat yang mengeluh karena udara buruk akibat pembakaran.
"Semua pihak harus terlibat antara lain RT, RW, lurah, camat sampai kepada dinas terkait guna memberikan himbauan dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat di Tangsel tentang persampahan terlebih dilarangnya pembakaran sampah," katanya.
Baca juga: Bakar Sampah Sembarangan, Lapak Rongsokan hingga Rumah Warga di Koja Ludes Terbakar
Menurutnya, penting untuk langkah preventif.
Apalagi saat ini masuk musim kemarau, ia khawatir aktivitas bakar sampah meningkat.
Ferdiansyah mengatakan, tak perlu ragu menegur jika ada oknum warga yang bakar sampah.
"Kalau ada oknum warga yang sudah berulang kali melakukan hal itu dan rasanya teguran dari para pihak tidak juga di indahkan, maka langkah tegas perlu di lakukan guna memberikan efek jera terhadap oknum tersebut baik itu berupa denda atau sanksi lainnya sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.
Sanksi Pembakaran Sampah
Menurut Perda DKI No. 3 tahun 2013 juncto UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang membakar sampah sehingga mencemari lingkungan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Cukup besar bukan? Sebagai perbandingan, membuang sampah sembarangan di kali diancam dengan denda sebesar 500.000 rupiah, dan membuang sampah dari kendaraan diancam denda maksimal 500.000 rupiah.
Membakar sampah sembarangan menimbulkan polusi udara yang sangat berbahaya, lebih berbahaya dari polusi kendaraan bermotor.
Baca juga: CATAT, Bakar Sampah Sembarangan Didenda Rp500.000
Selain CO2, pembakaran sampah juga menimbulkan senyawa dioksin, senyawa yang dapat memicu pembengkakan hati, kanker, dan asma jika terhirup oleh manusia.
Membakar sampah juga telah berulang kali menjadi pemicu kebakaran,khususnya di daerah permukiman padat seperti di Pasar Gembrong Jatinegara pada Agustus 2015 dan juga di Cipinang Cempedak pada November 2015 silam.
Pembakaran sampah sembarangan memberikan dampak buruk bagi kualitas udara, dan hanya menguntungkan si pembakar sampah.
Di Singapura, hanya untuk membuang sampah sembarangan, denda yang diancamkan adalah sebesar $1,000 dolar singapura.
Sedangkan untuk pembakaran sampah sembarangan, masuk kedalam tindak pidana berat yang diatur pada undang-undang pencemaran udara, dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun penjara dan kewajiban membersihkan lingkungan atau corrective work order.
| Bogasari Perkuat Teaching Factory SMKN 2 Pandeglang melalui Program Bogasari Mengajar |
|
|---|
| Petals Urban Market Kembali Hadir Meriahkan Paramount Petals dengan Beragam Aktivitas Olahraga |
|
|---|
| Gedung Farmasi di Pondok Aren Tangsel Hancur setelah Meledak, Tidak Ada Korban Jiwa dan Korban Luka |
|
|---|
| Ledakan Misterius di Gedung Farmasi Tangsel, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Bom |
|
|---|
| Pemkot Tangerang Panggil Pengelola Pasar Tanah Tinggi, Pastikan Permasalahan Sampah Tertangani |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.