Viral di Media Sosial
Suku Dayak Marah & Tidak Terima Presiden Jokowi Dihina, Ruhut Sitompul Ingatkan Rocky Gerung Waspada
Kritikan pedas Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi membuat suku Dayak marah dan minta dia segera ditangkap.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Tak hanya Rocky, pengamat politik Refly Harun juga dilaporkannya atas penyebaran lewat akun YouTube-nya
Ferdinand menuturkan, dirinya melaporkan Rocky dan Refly ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023).
"Betul, saya kemarin melaporkan Saudara Rocky Gerung dan Saudara Refly Harun ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks yang mengakibatkan kegaduhan," kata Ferdinand kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
"Dugaan ujaran kebencian dan dugaan upaya penghasutan untuk menciptakan situasi tidak kondusif," ujar Ferdinand.
Rocky dan Refly dilaporkan atas Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: VIDEO : Begini Respon Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Usai Dihina Rocky Gerung
Kemudian, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Ferdinand, laporan yang dibuat itu dilakukan bukan atas perintah dari partainya saat ini yakni PDIP, tetapi atas pribadi.
"Yang saya lakukan adalah atas kehendak pribadi saya dan tidak terkait PDIP. Tapi, saya percaya, yang saya lakukan segaris dengan sikap partai yang memang terganggu dengan pernyataan Rocky," terang Ferdinand.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya laporan Ferdinand terhadap Rocky dan Refly.
"Betul," kata Ade Safri, kepada wartawan pada Rabu (2/8/2023).
Laporan tersebut bernomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Dengan demikian, sudah ada dua laporan di Polda Metro Jaya dengan terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun.
Sebelum Ferdinand, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina Presiden Jokowi.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan," ujar Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) malam.
Laporannya tersebut, kata Lisman, diterima Polda Metro Jaya yang teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Gara-gara Tulis Ucapan Ultah untuk Pacar di Tembok Fly Over Bekasi, Tiga Pemuda Ini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Viral, Hujan Abu di Citeureup Bogor Ancam Kesehatan 1.200 Warga, Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Viral Ketua RT di Kotawaringin Timur Kalteng Nikahi Dua Wanita Sekaligus, Ini Fakta yang Sebenarnya |
![]() |
---|
Warga Depok Dihebohkan Penampakan UFO, Begini Penjelasan Profesor BRIN Thomas Djamaluddin |
![]() |
---|
Viral Pedagang Cilok Dianiaya Preman di Bunderan HI, Polisi: Korban Sudah Bikin LP di Polres Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.