Viral di Media Sosial

Setelah Tim Badan Bantuan Hukum PDIP, Giliran Ferdinand Hutahaean yang Laporkan Rocky Gerung

Ferdinand Hutahaean dan Tim Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina Presiden Jokowi.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Tangkapan layar
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina Presiden Jokowi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina Presiden Jokowi.

Tak hanya Rocky, pengamat politik Refly Harun juga dilaporkannya atas penyebaran lewat akun YouTube-nya

Ferdinand menuturkan, dirinya melaporkan Rocky dan Refly ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023).

"Betul, saya kemarin melaporkan Saudara Rocky Gerung dan Saudara Refly Harun ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks yang mengakibatkan kegaduhan," kata Ferdinand kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

"Dugaan ujaran kebencian dan dugaan upaya penghasutan untuk menciptakan situasi tidak kondusif," ujar Ferdinand.

Rocky dan Refly dilaporkan atas Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Presiden Bajingan, Loyalis Anies Minta Pendukung Jokowi Tak Baper: Itu Demokrasi

Menurut Ferdinand, laporan yang dibuat itu dilakukan bukan atas perintah dari partainya saat ini yakni PDIP, tetapi atas pribadi.

"Yang saya lakukan adalah atas kehendak pribadi saya dan tidak terkait PDIP. Tapi, saya percaya, yang saya lakukan segaris dengan sikap partai yang memang terganggu dengan pernyataan Rocky," terang Ferdinand.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya laporan Ferdinand terhadap Rocky dan Refly.

"Betul," kata Ade Safri, kepada wartawan pada Rabu (2/8/2023).

Laporan tersebut bernomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Dengan demikian, sudah ada dua laporan di Polda Metro Jaya dengan terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun.

Sebelum Ferdinand, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina Presiden Jokowi.

"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan," ujar Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) malam.

Baca juga: Beda dengan KBBI, Kata Bajingan yang Ditujukan Rocky Gerung kepada Presiden Miliki Makna Pujian

Laporannya tersebut, kata Lisman, diterima Polda Metro Jaya yang teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, tak hanya Rocky, pengamat politik Refly Harun juga dilaporkan atas penyebaran lewat akun YouTube-nya.

"Kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kami juga melaporkan penyebar video tersebut," tuturnya.

Lisman menilai, ucapan Rocky tak etis serta menyerang Jokowi.

"Karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis. Karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," katanya.

Dalam laporannya, ia membawa alat bukti berupa video pernyataan Rocky Gerung dari akun YouTube Refly.

Kedua terlapor itu dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Ini Respon Jokowi Terhadap Hinaan Rocky Gerung: Itu Hal Ecek-Ecek, Pilih Fokus Kerja

Lisman berharap laporannya tersebut segera diproses agar dapat memanggil Rocky dan Refly.

"Kami minta kepada Bapak Kapolda Metro Jaya sikapi tegas, bila perlu Rocky Gerung segera ditangkap," tutur dia. 

Sebelumnya, relawan Jokowi pada Senin sore juga membuat laporan ke Bareskrim Polri, tetapi ditolak. (m31)

Kata-kata di Luar Kepantasan

Sementara itu, Tim Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan (PDIP) juga turut melaporkan pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tim Badan Bantuan Hukum PDIP melaporkan pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) itu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023) sekiranya pukul 10.50 WIB.

Tim Badan Bantuan Hukum PDIP melapor, karena Rocky Gerung dianggap telah menggunakan kata-kata di luar kepantasan terhadap Presiden Jokowi.

Tim Hukum BBHAR DPP PDI Perjuangan, Johannes Oberlin L Tobing mengatakan kedatangan mereka untuk membuat laporan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Rocky Gerung

"Pagi ini, kami dari Tim Hukum dari DPP PDI Perjuangan. Ini, kami lengkap satu tim yakni maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," kata Johannes saat diwawancarai awak media di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/7/2023).

BERITA VIDEO: REAKSI CEPAT, Polisi akan Usut Laporan soal Dugaan Rocky Gerung Hina Presiden

"Kenapa dilaporkan, kami mendengar, melihat, dan hari ini kami mencatat beberapa pelanggaran hukum yang kami duga dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," ujar Johannes.

Menurut Johannes, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti pelanggaran atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Rocky Gerung.

"Bahwa pada waktu dia berbicara di hadapan para buruh yang bertempat di Bekasi. Di hadapan para buruh, federasi serikat pekerja logam elektronik dan mesin di kabupaten Bekasi. Kami menduga ada fitnah yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung. Yang pertama, Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena Jokowi tidak pernah peduli kepada buruh," jelas Johannes.

"Yang kedua, jika pemilu ini terhalang oleh ambisi presiden, apa yang kami lalukan people power, people power yang akan kami lakukan mulai dari tanggal 10 Agustus 2023. Yang ketiga, ambisi Jokowi mempertahankan legacynya, dia pergi ke China buat menawarkan Ibu Kota Negara (IKN). Dia mondar-mandir ke koalisi yang satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia hanya memikirkam dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib kita para buruh," papar Johannes.

Dengan begitu, Johannes bersama timnya tegas untuk melaporkan penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi yang sekaligus merupakan kader partai PDIP.

"Itu bajingan yang tolol tapi bajingan yang tolol itu sekaligus bajingan pengecut, nah semua narasi ini kami coba pelajari kami terjemahkan. Kami menduga bahwa ini Rocky Gerung telah melakukan perbuatan melawan hukum kami menduga ini adalah pelanggaran pidana," tutur Johannes.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved