Selasa, 14 April 2026

Kriminal

Terungkap di Pengadilan, Oknum Densus 88 Ini Bunuh Driver Taksi Online dengan 18 Kali Tusukan

Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang mengaku membunuh driver taksi online karena tak punya uang. Driver ditusuk 18 kali.

Penulis: Cahya Nugraha | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com
Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok melanjutkan sidang terkait dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihitoe alias SRT (59) di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK --Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok melanjutkan sidang terkait dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Taihitoe alias SRT (59).

Pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

Sidang ini mengagendakan mendengar keterangan saksi atas apa yang dilakukan HS terhadap korbannya pada pagi berdarah, Senin (23/1/2023) lalu sekaligus mendengar keterangan dari terdakwa kenapa dirinya bisa dengan tega melakukan hal tersebut.

Diketahui sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa memesan taksi online dengan mobil Avanza 1,3 G warna Merah Nopol B 1739 FZG. Namun, setibanya di jalan Banjarmasin Perumahan Bukit Cengkeh Kota Depok, terdakwa minta berhenti dan meminta korban untuk memutar badan kendaraan.

Baca juga: VIDEO David Koboi Tomang Yulianto Ungkap Alasan Pakai Plat Dinas Polri Saat Aniaya Driver Online

Korban menolak dan mengatakan dia akan memutar kendaran setelah Bripda Haris turun. Pada saat itu Haris mengambil sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya.

"Kemudian saya mengatakan. 'maaf pak sebenarnya saya tidak ada uang, kemudian korban bertanya, 'maksudnya gimana pak'," tutur Haris dalam muka persidangan.

Haris tak menampik bahwa ketika korban melontarkan kalimat tersebut, korban menggunakan dengan nada yang ramah tanpa amarah.

Ketika korban membalikkan badannya ke arah terdakwa, pada saat itu terdakwa panik dan langsung menodongkan pisau ke arah korban sambil berkata dirinya anggota.

"Jangan macam-macam, saya anggota," ungkapnya.

Kemudian, korban mengatakan, "maksudmu apa nodong-nodong," ungkap Haris menirukan.

Baca juga: Pengemudi Mobil Pelat Dinas Polri Todong Senpi-Pukul Driver Online, Ahmad Sahroni: Arogannya Ngeri

Korban yang marah lantaran ditodong, berusaha meraih tubuh terdakwa, sehingga mengakibatkan posisi badan terdakwa tersandar ke belakang.

Pada saat itu, posisi tangan korban berada di leher terdakwa sedangkan badan bagian atas korban sudah tidak terhalang jok lagi dan terjadilah perkelahian sengit.

Pada momen ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tohom Hasiholan menyela keterangan korban dan menanyakan "wajar gak dia nyerang kau," tegasnya.

Terdakwa tak menampik bahwa apa yang dilakukan korban merupakan hal yang wajar.

"wajar," singkatnya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved