Penganiayaan
Mario Dandy Dijerat 8 Bulan Penjara Jika Tidak Bayar Restitusi, Ahli: Jangan Jadi Ajang Pemerasan
Ahli Hukum Pidana, Dr Jamin Ginting sebut Mario Dandy hanya dikenakan hukuman 8 bulan penjara, jika dirinya tak mampu membayar biaya restitusi.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Ahli Hukum Pidana, Dr Jamin Ginting sebut Mario Dandy hanya dikenakan hukuman 8 bulan penjara, jika dirinya tak mampu membayar biaya restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora.
Menurut Jamin, restitusi harus dibuktikan secara formil, sehingga harus disertai dokumen pendukung, dan angkanya haruslah masuk akal.
"Jangan malah nanti retitusi itu jadi ajang pemerasan terhadap pelaku tindak pidana, karena kalau menjadi tak masuk akal itu justru sulit lah untuk dikabulkan hakim," katanya di persidangan, Selasa (1/8/2023).
Tak hanya itu, Jamin juga mengatakan jika pertanggungjawaban pelaku pidana. Gak bisa wariskan ke pihak lain, termasuk dalam hal restitusi.
Baca juga: Ayah David Ozora Tuding Saksi Ahli Pidana Mario Dandy Dapat Cuan dari Rafael Alun Trisambodo
Terkecuali, jika pihak lain itu mau membantu pelaku pidana secara sukarela.
"Berbeda bila pelakunya seorang anak, yang mana dia belum dewasa dan masih dalam perwalian sehingga wajar bila tanggungjawabnya pun tak lepas dari orangtua atau restitusinya pun bisa dialihakan pada orangtuanya," ungkapnya.
Jamin mengatakan, ketika pelaku pidana tak mampu membayar biaya restitusi, maka dapat diganti dengan kurungan penjara, sebagaimana diatur dalam Perma 1 tahun 2022 pasal 30 ayat 13.
Dalam KUHP, pidana kurungan pengganti restitusi, paling tinggi hanya selama 8 bulan saja. Hal itu diatur dalam pasal 30 ayat 6.
Baca juga: Psikiater Sebut Umpatan Mario Dandy Tidak Bisa Menjadi Ukuran Penganiayaan Terencana
"Paling tinggi pidana kurungan itu 8 bulan kalau kita lihat pasal 30 ayat 6. Dalam UU yang sudah mengatur, contohnya UU TPPO itu sudah diatur di situ paling lama berapa tahun ada, nanti bisa dicek TPPO di pasal 28-31 itu paling lama kalau dia ga bisa bayar itu paling lama 1 tahun," kata Jamin.
"Jadi, tergantung hakim untuk menilai berapa besar restitusi, tapi kalau mengacu pada pidana kurungan pasal 30 itu kan paling lama 8 bulan kalau TPPO paling lama 1 tahun," sambungnya.
Maka dari itu, Jamin menuturkan keputusan dalam menentukan lamanya masa kurungan pengganti restitusi, akan berat bagi Hakim.
Akan tetapi kata Jamin, Hakim tak bisa memberikan hukuman ganti yang melebihi dari aturan, ataupun putusan-putusan yang telah ada tanpa dasar. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.
Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas di Tanjungsari Bogor, Ibu Kandung Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.