Narkoba

Ngakunya Ingin Belanja di Indonesia, Wanita Hamil Tujuh Bulan Asal Kenya Nekat Bawa 5 kilogram Sabu

Wanita hamil tujuh bulan asal Kenya berinisial FIK ditangkap oleh tim Bea Cukai dan Polres Metro Jakarta Pusat karena membawa lima kilogram sabu.

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Junianto Hamonangan
TribunTangerang/Rafsanzani Simanjorang
Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Syarif Hidayat. Seorang wanita hamil tujuh bulan, warga negara asing asal Kenya berinisial FIK ditangkap oleh tim Bea Cukai dan Polres Metro Jakarta Pusat usai mencoba menyelundupkan sabu seberat lima kilogram. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Seorang wanita warga negara asing asal Kenya berinisial FIK ditangkap oleh tim Bea Cukai dan Polres Metro Jakarta Pusat usai mencoba menyeludupkan sabu seberat lima kilogram.

Aksi FIK tergolong nekad mengingat dirinya tengah berbadan dua dengan kondisi hamil tujuh bulan.

Kepala kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penangkapan FIK berawal dari kecurigaan petugas pada pelaku saat tiba di bandara pada 23 Juli lalu.

FIK hanya membawa ransel berwarna hitam dan tas selempang coklat saat melewati area pemeriksaan.

Baca juga: Gagal Kelabui Petugas, WNA Hamil Tujuh Bulan Asal Kenya Ketahuan Bawa Sabu Seberat Lima Kilogram

Pada barang bawaan, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran meski jumlah barang yang dibawa sedikit, dari lama waktu pelaku menetap yakni 12 hari sampai dengan 4 Agustus.

"Saat pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan FIK dengan barang bawaannya. Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali tiba di Indonesia dan tujuan untuk belanja," ucapnya, Senin (31/7/2023) di Soekarno-Hatta dalam konferensi pers.

Fik yang mengaku berprofesi sebagai pedagang namun gerak-geriknya tampak janggal.

Petugas lalu mengecek dokumen dirinya, termasuk boarding pass dan bagasi.

Baca juga: Mengaku Beli Ratusan Gram Emas di Tanah Suci, Suanarti Prank Petugas Bea Cukai dan Pegadaian

Hasilnya, FIK masih punya satu koper seberat 23 kilogram.

Hal itu diketahui usai konfirmasi ke pihak maskapai dan groundhandling.

Koper tersebut diduga sengaja ditinggal oleh FIK.

Sempat berkelit, namun claim tage nama dan nomor penerbangan mengarah pada FIK.

"Petugas semakin curiga dan melakukan pemeriksaan dan disaksikan FIK, perwakilan groundhandling dan pihak maskapai. Hasilnya, selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan tiga bungkus plastik berisikan serbuk kristas seberat 5.102 gram," katanya.

Hasil pengecekan lab, serbuk tersebut merupakan methamphetamine (sabu).

Barang haram tersebut disembunyikan dengan dinding palsu di bagian bawah koper.

"Hasil penindakan ini ditaksir menyelamatkan 25.500 generasi bangsa dan meminimalisir biaya rehabilitasi dari pemerintah sebesar Rp 22 Miliar," kata Gatot.

Adapun FIK dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Raf)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved