Berita Jakarta

Lima Bulan Pascakebakaran, Buffer Zone Depo Plumpang Pertamina Belum juga Dibangun

Langkah konkret DKI Jakarta dan pemerintah pusat membangun buffer zone atau zona penyangga untuk keamanan lingkungan di Depo Plumpang dipertanyakan.

Istimewa
Kebakaran hebat melanda Jalan Inspeksi Kali Petik, RT 17/07 Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara pada Jumat (28/7/2023) pukul 14.05 WIB. Diketahui, lokasi kebakaran itu tak jauh dari Depo Plumpang Pertamina. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengamat mempertanyakan langkah konkret Pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah pusat dalam membangun buffer zone atau zona penyangga untuk keamanan lingkungan di Depo Plumpang, Jakarta Utara.

Pasca kebakaran hebat yang terjadi pada Maret 2023 lalu, cenderung belum ada progres dari pemerintah terhadap pembangunan buffer zone di lokasi.

“Lebih cepat, lebih baik ditata kembali dan segera dibangun buffer zone dan merelokasi permukiman warga secepatnya,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga pada Senin (31/7/2023).

Nirwono mengatakan, pemerintah perlu bergerak cepat sebelum warga membangun kembali huniannya yang riskan dan sangat berbahaya.

Mereka berisiko terluka dan meregang nyawa jika ada bencana kebakaran serupa seperti Maret 2023 lalu.

Baca juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Diperiksa Bareskrim

Selain itu Presiden RI Jokowi dan Wapres RI KH Ma’ruf Amin beserta petinggi negara juga lainnya telah meninjau korban dan lokasi kebakaran.

Pembangunan buffer zone sekitar 50 meter diharapkan menjadi atensi utama kementerian terkait dan Pemerintah DKI Jakarta, demi menekan potensi bahaya yang dialami warga seperti kebakaran sebelumnya.

“Yang jadi pertimbangan utama adalah keselamatan warga, karenanya mereka harus direlokasi,” ucap jebolan Universitas Trisakti Jakarta ini.

Menurutnya, buffer zone sangat dibutuhkan pada setiap objek vital nasional sehingga harus disediakan demi keamanan dan keselamatan objek tersebut. Termasuk, kata dia, keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

“Permukiman yang masuk dalam buffer zone wajib direlokasi ke rusun terdekat yang disediakan pemerintah,” imbuhnya.

Baca juga: Kawasan Depo Plumpang Harus Ditata Ulang, Perlu Ada Buffer Zone hingga Hunian Vertikal

Nirwono mengatakan, pemerintah pusat dan DKI harus berkoordinasi dan berkolaborasi dalam berbagai tugas ini.

Pemerintah DKI dan BPN mendata ulang untuk mengetahui lahan yang menjadi milik Depo Pertamina yang harus dibebaskan tanpa ganti rugi ke warga.

Soalnya, kata dia, tanah tersebut memang milik negara atau Pertamina, sehingga jika diberi ganti-rugi maka bisa menjadi temuan tindak korupsi karena negara membayar tanahnya sendiri.

Kemudian Pemerintah DKI menyiapkan dan mendata jumlah penduduk yang akan terdampak direlokasi ke rusun yang sudah dibangun.

“Jika perlu Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI membangun rusun bersama di lokasi yang aman tidak jauh dari Depo Pertamina, di luar buffer zone,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved