Korupsi

KPK Cabut Status Tersangka Kabasarnas, Usman Hamid: Aneh, Mau Jabatan, Tapi tidak Tunduk Hukum Sipil

Aktivis HAM Usman Hamid menyoroti inkonsistensi dan arogansi TNI pada kasus Marsdya Henri Alfiandi.

Editor: Valentino Verry
Kompas.com/Nabilla Tashandra
USMAN Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, menyoroti inkonsistensi TNI. Mereka mau mengisi jabatan sipil, namun saat bersalah tak mau tunduk pada hukum sipil. 

Pasal 65 ayat (2) UU TNI juga menegaskan bahwa prajurit hanya tunduk kepada kekuasaan peradilan militer "dalam hal pelanggaran hukum pidana militer".

Sejauh ini, anggapan bahwa Henri Alfiandi harus diproses secara militer berangkat dari Pasal Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Usman Hamid menilai, beleid ini seharusnya sudah dikesampingkan oleh berbagai undang-undang yang lebih baru di atas.

Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, juga berpendapat senada.

Ia menilai, kasus ini harus dijadikan evaluasi keterlibatan TNI di ranah sipil.

"Kalau militer tetap menganggap dirinya militer di mana pun berada, ya malau begitu kita harus persempit ruangnya," ujar Ray dikutip dari Kompas.com.

KPK digeruduk petinggi TNI, mereka minta status tersangka Marsdya Henri Alfiandi dicabut, Jumat (30/7/2023).
KPK digeruduk petinggi TNI, mereka minta status tersangka Marsdya Henri Alfiandi dicabut, Jumat (30/7/2023). (Yulianto/Warta Kota)

Presiden Harus Turun Tangan

Aktivis HAM yang juga Ketua Setara Institute, Hendardi, prihatin melihat KPK yang menganulir status tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Padahal, jenderal bintang tiga itu ditangkap penyidik KPK melalui sebuah perasi tangkap tangan (OTT), artinya tak ada upaya rekayasa.

Proses panjang penyidik KPK itu akhirnya hancur, ketika rombongan petinggi TNI menggeruduk kantor KPK, Jumat (28/7/2023).

Seperti diketahui, kini status tersangka Henri Alfiandi dan kaki tangannya, Letkol Afri Budi Cahyanto, sudah dicabut, dan menjadi tak jelas pengusutan kasus ini ke depannya.

Melihat ketidak jelasan dan rasa takut KPK, Hendardi pun tak tinggal diam.

Menurut Hendardi, keberatan TNI atas suatu proses hukum, tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk intimidasi institusi.

KPK memilih tunduk pada intimidasi institusi TNI, yang sebenarnya bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum sebagaimana amanat Konstitusi.

"Dalih anggota TNI tidak tunduk pada peradilan umum adalah argumen usang yang terus digunakan TNI untuk melindungi oknum anggota yang bermasalah dengan hukum," ucapnya, Sabtu (29/7/2023).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved