Penganiayaan

Cerita Istri Korban Tewas Penganiayaan Polisi, Tidak Tahu Suami Ditangkap dan Meninggal Dunia

Kematian Dul Kosim atau DK (38) terduga korban penganiayaan polisi yang ditemukan di tepi jurang wilayah Bandung Barat, Jawa Barat masih jadi misteri.

Istimewa
Dul Kosim atau DK ditemukan tewas di pinggir jurang wilayah Bandung Barat, Jawa Barat pada Senin (24/7/2023) lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Kematian Dul Kosim atau DK (38) terduga korban penganiayaan polisi yang ditemukan di tepi jurang wilayah Bandung Barat, Jawa Barat pada Senin (24/7/2023) lalu masih menyimpan banyak misteri.

Istri korban, Muimah mengaku tak menyangka suaminya meninggal dengan tragis dan tak wajar.

"Nggak nyangka dan nggak ada sakit apa-apa," kata Muimah saat dikonfirmasi pada Minggu (30/7/2023).

Muimah baru mengetahui suaminya meninggal usai mendapatkan kabar dari pihak kepolisian.

Naasnya, wanita asal Koja, Jakarta Utara itu tidak tahu-menahu suaminya ditangkap atas dugaan kasus narkoba sebelum dinyatakan tewas.

Baca juga: Usia Sudah 70 Tahun, Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan Setelah Jadi Tersangka Penganiayaan

"Suami saya ditangkap saya nggak tahu. Suami saya ditangkap saya nggak tahu, tahu-tahu ditemukan tewas aja," ungkapnya.

"Mana saya tahu mas, kalo saya tahu mah saya cari lah suami saya. Saya nggak tahu ditangkapnya di mana," sambungnya.

Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pihaknya telah mengamankan tujuh pelaku pengeroyokan terhadap DK.

Ketujuh tersangka tersebut merupakan anggota polisi aktif Polda Metro Jaya berinisial EP, YP, AB, AJ, FE, RP, dan JA.

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Tegaskan PBB Sepenuh Hati Menangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," kata Hengki, Jumat (28/7/2023) lalu.

Usai diamankan, satu pelaku dikembalikan ke Propam Polda Metro Jaya lantaran belum ditemukan tindak pidana dan diperiksa apakah melakukan dugaan pelanggaran etik.

"Satu orang masih DPO," ungkapnya lagi.

Atas perbuatannya itu, ketujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal dunia. (m38)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved