Transportasi Jakarta

Kadishub DKI Tegaskan Pj Gubernur Tak Ganti Jenama JakLingko Warisan Anies Baswedan

Kadishub Klarifiasi tidak benar Pj Gubernur mengganti JakLingko menjadi Mikrotrans. Keduanya saling terintegrasi.

Warta Kota/Rangga Baskoro
Angkutan terbaru Mikrotrans rute Tanah Abang-Kota, penumpang yang tak dipungut biaya alias gratis selama 6 bulan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengklarifikasi kabar yang menyebutkan bahwa Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengganti jenama JakLingko menjadi Mikrotrans.

Saat ini, sistem transportasi di Jakarta masih di bawah naungan JakLingko dan namanya tidak diubah setelah dicanangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di masa kepemimpinannya.

“Tidak benar ada penghapusan JakLingko yang digantikan dengan Mikrotrans,” ujar Syafrin berdasarkan keterangannya pada Jumat (28/7/2023).

Syafrin mengungkapkan, sejak awal kehadirannya Mikrotrans merupakan bagian dari sistem JakLingko.

Sejak 2018, Mikrotrans menjadi salah satu varian armada Transjakarta yang ditransformasi Pemprov DKI Jakarta agar terkoneksi dengan transportasi publik lainnya.

Baca juga: JakLingko Indonesia Siap Layani Pembelian Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung

“Mikrotrans adalah sebutan untuk salah satu moda transportasi berupa mobil angkutan perkotaan (angkot) yang terintegrasi dalam sistem JakLingko,” katanya.

Menurutnya, Mikrotrans melayani 83 rute dan membentang di sepanjang Jakarta.

Mikrotrans hadir agar masyarakat semakin mudah menjangkau angkutan umum dari rumah atau kantor sehingga dapat beralih menggunakan angkutan umum saat beraktivitas.

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transportasi Terpadu dan Terintegrasi, JakLingko adalah sistem terpadu yang mendukung kebijakan peningkatan penggunaan angkutan umum massal dan pembatasan kendaraan bermotor perseorangan.

Untuk meningkatkan penggunaan angkutan umum, JakLingko mengintegrasikan berbagai moda transportasi publik sekaligus.

Integrasi dilakukan dengan mewujudkan konektivitas moda serta prasarana dan sarana transportasi Jakarta, termasuk Mikrotrans di dalamnya.

“Sesuai Pergub Nomor 68 Tahun 2021, pelaksanaan integrasi transportasi dilakukan pada moda MRT, LRT, layanan angkutan Transjakarta, layanan angkutan pengumpan atau feeder, layanan angkutan dan/atau pendukung lainnya sebagai pendukung sistem JakLingko,” jelas Syafrin.

Baca juga: Akibat Banjir, 11 Layanan Mikrotrans dan Bus Transjakarta Alami Perubahan Rute

JakLingko mewujudkan integrasi sistem operasional yang meliputi infrastruktur, layanan/rute, data dan informasi, serta tarif dan sistem pembayaran.

Integrasi ini dihadirkan untuk menciptakan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam bermobilitas.

“Mikrotrans sebagai angkutan pengumpan atau feeder, terintegrasi dengan moda transportasi publik lainnya, seperti MRT, LRT, bus Transjakarta, dan KRL, sehingga masyarakat dapat melanjutkan perjalanan dengan mudah,” pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved