Korupsi

Anggaran Basarnas Kecil, Marsdya Hendri Alfiandi Terpaksa Korupsi: Uang untuk Operasional

Hidup Kepala Basarnas Mersdya Henri Alfiandi bikin miris, jelang pensiun bukan main dengan cucu, malah istirahat di penjara.

Editor: Valentino Verry
liputan68.com
Kepala Basarnas Marsda Henri Alfiandi di masa pensiun akan menjalani hidup di penjara, karena baru saja menjadi tersangka atas sebuah OTT KPK, dugaan korupsi sebesar Rp 88,3 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi buka suara soal kasus dugaan korupsi yang menderanya.

Menurut jenderal bintang tiga TNI AU ini, uang hasil korupsi tidak dimakan sendiri, tapi untuk kesejahteraan karyawan semua dan biaya operasional Basarnas.

“Tujuannya memang untuk itu (kebutuhan kantor),” kata Henri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Henri menyebut memiliki catatan secara rinci penggunaan uang tersebut. nMeski demikian, Henri enggan membeberkannya.

Saat ditanya lebih lanjut apakah uang yang diduga suap itu dipakai untuk keperluan operasional tim search dan rescue (SAR) di lapangan, Henri juga tidak mau menjawab.

“Nanti detailnya ya. Sementara itu dahulu,” kata Henri Alfiandi.

Diketahui, KPK menetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka bersama empat tersangka lain yakni Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Baca juga: Ini Harta Kekayaan Marsda Henri Alfiandi, Kepala Basarnas yang Ditangkap KPK, Korupsi Rp 88,3 M

Sementara itu, terkait pagu anggaran Basarnas 2023, berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan RI dan Menteri PPN/Kepala Bappenas di tahun 2023 ini mencapai Rp 1,88 triliun.

Naik tipis dibanding pagu anggaran 2022 yang mencapai Rp 1,75 triliun.

Pemerin tah tak menaikkan drastis, karena tingkat penyerapan yang rendah, per Agustus 2022 terpakai sekitar Rp 962,32 miliar (54,79 persen).

Baca juga: Sebelum Berangkat ke China, Jokowi Kasih Pesan ke Kepala Basarnas yang Kena OTT Korupsi

Janji kooperatif

Terkait kasus hukum yang menjeratnya, Henri Alfiandi menyatakan bakal bersikap kooperatif.

Dalam kasus ini, KPK telah menyerahkan penahanan Henri kepada Puspom TNI.

Sedangkan, pengusutan kasusnya akan ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

"Saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini," kata Henri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved