Viral Media Sosial
Lewat Jalur Restorative Justice, Pencuri Mie Instan Galuh Firmansyah dan Indomaret Akhirnya Berdamai
Pegiat media sosial, Mazzini, mengunggah momen perdamaian yang dilakukan antara Indomaret dan Galuh Firmansyah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian segera memanggil pihak Indomaret dan Galuh Firmansyah (26).
Polisi memanggil untuk memertemukan Indomaret dan Galuh yang sudah mendekam di sel tahanan Kejari Surabaya.
Pemanggilan itu terkait kasus pencurian sebungkus Indomie, 2 botol NU Green Tea, satu batang coklat Silverqueen, dan satu bungkus Oreo yang dilakukan Galuh di Indomaret Jalan Gunung Anyar, Surabaya pada akhir Mei 2023.
Pertemuan itu membuahkan kesepakatan untuk mengakhiri kasus dengan jalan damai.
Kabar perdamaian antara Indomaret dan Galuh diunggah oleh pegiat media sosial, Mazzini.
"Update. Kasatreskrim @PolrestabesSby dan Kasipidum @KejariSurabaya melakukan restorative justice bersama Galuh Firmansyah dan Humas @Indomaret Wilayah Jatim," tulis Mazzini.
"Setelah 2 bulan di sel akhirnya RJ berhasil dilakukan, kedua pihak saling memaafkan," jelasnya.
Pedamaian antara Indomaret dan Galuh sebagai buah dari desakan publik atau masyarakat.
Walaupun tidak membenarkan aksi pencurian, masyarakat menilai pihak Indomaret yang mempolisikan Galuh yang bekerja penjaga kios aksesori ponsel di Surabaya, Jawa Timur.
Menurut masyarakat kasus hukum yang dialami Galuh sangat kejam, karena dia mencuri sebungkus Mie Instan karena terdorong rasa laparnya.
Akibatnya, Galuh dipenjara sejak dua bulan lalu.
Masyarakat yang prihatin pun mendesak pihak Indomaret mencabut laporan polisi pun disampaikan.
Mereka menilai Galuh harus dibebaskan, karena alasan kemanusiaan.
Sebab diketahui Galuh terpaksa mencuri karena perutnya yang lapar.
Baca juga: Viral Konflik Etnis di Manipur India, Wanita Nasrani Ditelanjangi-Diarak-Diperkosa Sebelum Dibunuh
Baca juga: Update Kasus Driver Ojol: Tokopedia-Grab Ganti Kerugian-Korban Tutup Kasus, Netizen Kecewa
Alasan Indomaret Polisikan Galuh
Galuh tetap diproses hukum dan dipenjara meski pencurian yang dilakukannya termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (Tipiring).
Berkas perkara pencurian Galuh yang kini telah dipegang pihak Kejaksaan Negeri Surabaya pun diketahui akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Terkait proses hukum yang terus didorong pihak Indomaret selaku pelapor, pegiat media sosial, Mazzini mengungkapkan alasannya.
Berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Galuh, alasan pihak Indomaret bersikeras memproses hukum Galuh dan menolak restorative justice karena ingin memberikan efek jera.
Sebab, lanjutnya, pihak Indomaret menginginkan kasus pencurian yang dilakukan Galuh dapat menjadi contoh dan memberikan efek jera lantaran banyaknya aksi pencurian di sejumlah Indomaret namun selesai begitu saja.
Baca juga: Muhamad Luckas Bantah Ambil Laptop karena Sudah Jual Akun Grab, Netizen Ungkap Fakta-fakta Bantahan
Baca juga: Jawaban Driver Grab yang Bawa Kabur Laptop Rp 20 Juta Bikin Kesal Netizen, Kalimatnya Jadi Viral
"Tadi malam kutanya juga soal upaya damai sebelum dibawa ke ranah hukum dan RJ yg sudah dilakukan si Galuh. Versi pendamping hukum Galuh, inilah alasan pihak Indomart Surabaya meneruskan kasusnya," ungkap Mazzini lewat status twitternya @mazzini_gsp pada Rabu (27/7/2023).
"Pihak Indomaret gak mau rj (restorative justice) karena merasa perlu memberikan efek jera, mengingat pernah ada pencurian2 di Indomaret lain tapi selesai begitu aja," tulisnya.
Postingan tersebut pun kembali ramai ditanggapi masyarakat.
Mereka mengaku bimbang atas langkah hukum yang diambil pihak Indomaret.
Sebab, pada satu sisi, aksi pencurian tidak dibenarkan.
Namun di sisi lain, alasan Galuh mencuri karena rasa laparnya menggugah rasa kemanusiaan.
@xryyy16822002: Gw bingung mau nyalahin siapa, di sisi lain kasian sama si galuh tapi sisi lain juga kasian sama karyawan IDM kalau ada kehilangan barang pasti mereka ptong gaji untuk bayar nya, jadi bingung kan mau nyalahin juga, sama sama punya latar belakang yg sama cuma beda posisi
@sunarno659: semoga saja ada jalan keluar yang baik....
Sementara itu, terkait postingan Mazzini tersebut, Warta Kota telah mencoba meminta konfirmasi pihak Indomaret.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan maupun sambungan telepon belum berbalas.
Minta Maaf
Usai menyuri satu bungkus Mie Instan, Galuh meminta maaf kepada Indomaret dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Permintaan maaf Galuh diunggah dalam status twitternya @mazzini_gsp pada Selasa (26/7/2023) malam.
Mazzini mengunggah potret secarik surat permintaan maaf dari Galuh yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat yang ditulis tangan itu, Galuh menyampaikan permohonan maaf kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Galuh mengakui bersalah telah mencuri sejumlah makanan dan minuman di Indomaret yang terletak di Jalan Gunung Anyar, Surabaya pada akhir Mei 2023 lalu.
Di antaranya 2 botol NU Green Tea, sebungkus Indomie Ayam Geprek, satu batang coklat Silverqueen dan satu bungkus Oreo.
Baca juga: Keliling Lihat Megahnya Ponpes Al Zaytun, Kamaruddin Simanjuntak Nyatakan Diri Dukung Panji Gumilang
Baca juga: Musni Umar: Tak Akan Lakukan Politik Bumi Hangus, Anies Akan Ubah Indonesia Seperti Jakarta
Galuh dalam suratnya mengaku terpaksa mencuri karena terdorong rasa laparnya.
Pemuda itu mengaku nekat mencuri karena tidak punya uang untuk membayar mie instan tersebut.
Sebab, gajinya sebagai penjaga kios aksesori ponsel tertunda.
"Sekarang saya berada di dalam penjara. Saya sadar perbuatan yang saya lakukan tidak semestinya saya lakukan. Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena saya belum menerima gajian," ungkap Galuh.
Atas perbuatan tidak terpuji dan khilafnya, Galuh kembali meminta maaf dan memohon ampun kepada pihak Indomaret.
Dirinya pun mengaku sudah kapok dan tidak akan mencuri lagi.
"Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret karena saya telah berbuat mencuri. Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi," ungkap Galuh.
"Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya ata apa yang sudah saya lakukan," tutupnya diakhir Surat Permohonan Maaf.
Berikut Surat Permohonan Maaf Galuh yang ditujukan kepada Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo:
Surat Permohonan Maaf
kepada YTH Bapak Kapolri
Saya Galuh Firmansyah mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 NU Green Tea, 1 Indomie Ayam Geprek, 1 Coklat Silverqueen, 1 Oreo di Indomaret tgl 23dan 24 Mei 2023. Sekarang saya berada di dalam penjara.
Saya sadar perbuatan yang saya lakukan tidak semestinya saya lakukan. Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena saya belum menerima gajian.
Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret karena saya telah berbuat mencuri.
Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi.
Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya ata apa yang sudah saya lakukan.
Surabaya, 24 Juli 2023
Galuh Firmasyah
Galuh Dibui karena Lapar
Nasib malang dialami oleh Galuh Firmansyah (26) seorang penjaga kios aksesori ponsel di Surabaya, Jawa Timur.
Pemuda itu kini mendekam di penjara hanya karena mencuri sebungkus Indomie dan dua buah teh botol karena dorongan rasa laparnya.
Kisah sedih itu disampaikan pegiat media sosial Mazzini lewat status twitternya @mazzini_gsp pada Selasa (26/7/2023) malam.
Dalam postingannya, Mazzini mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi ketika Galuh yang merasa lapar mendatangi Indomaret yang terletak di Jalan Gunung Anyar, Surabaya pada akhir Mei 2023 lalu.
Ketika itu, Galuh yang sedang lapar tergoda untuk mengambil sejumlah barang di dalam toko Indomaret.
Di antaranya 2 botol NU Green Tea, sebungkus Indomie Ayam Geprek, satu batang coklat Silverqueen dan satu bungkus Oreo.
Baca juga: Keliling Lihat Megahnya Ponpes Al Zaytun, Kamaruddin Simanjuntak Nyatakan Diri Dukung Panji Gumilang
Baca juga: Musni Umar: Tak Akan Lakukan Politik Bumi Hangus, Anies Akan Ubah Indonesia Seperti Jakarta
"Terpaksa mencuri di @Indomaret karena kelaparan Galuh Firmansyah (26) terancam pidana karena pihak @Indomaret
yg merugi Rp. 100 ribu menolak berdamai dan memaafkan Galuh," tulis Mazzini.
"Akhir bulan Mei 2023, Galuh yg berlatarbelakang yatim piatu dan putus sekolah saat SMP ini tertangkap mencuri di Indomaret Jl Gunung Anyar, Surabaya," jelasnya.
Ketika itu, Galuh tertangkap tangan mencuri oleh sang penjaga toko.
Meski minta maaf dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, pihak toko tetap mempolisikannya.
"Hal itu terpaksa ia lakukan karena pemuda yg sehari-hari bekerja sebagai penjaga konter aksesoris hp ini belum gajian dan tidak ada uang untuk makan," ungkap Mazzini.
"Rasa laparnya membuat ia nekat mencuri 2 botol teh kemasan, 1 bungkus oreo, 1 silverqueen, dan 1 bungkus Indomie rasa ayam geprek," jelasnya.
Galuh yang ditangkap kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian.
Kasus pencurian dengan nominal kurang dari Rp 100.000 itu pun terus bergulir.
Berkas perkara Galuh yang ditetapkan sebagai tersangka itu pun akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Seiring dengan pelimpahan kasus, Galuh yang semula ditahan di kantor polisi pun dibui di sel tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Tapi naas aksinya terpergok pihak Indomaret hingga sekarang Galuh berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Surabaya dan sedang menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan," jelas Mazzini.
Jauh sebelum Galuh diproses hukum dan dibui hingga saat ini, restorative justice katanya sudah ditawarkan pihak Kepolisian.
Galuh pun diungkapkan Mazzini sudah berulang kali meminta maaf dan memohon ampun atas kesalahannya.
Namun berulang kali meminta maaf, pihak Indomaret katanya berulang kali juga menolak permintaan maaf Galuh.
Pihak Indomaret bersikukuh memenjarakan Galuh meski aksi pencurian yang dilakukan termasuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).
"Galuh sebenarnya sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf, termasuk beberapa kali menempuh upaya Restorative Justice sejak di Kepolisian, namun gagal karena pihak Indomaret Jl Gunung Anyar yg mengalami kerugian Rp. 100,000 itu tidak mau berdamai walaupun Galuh sudah menyesali perbuatannya," tulis Mazzini.
Atas nasih Galuh tersebut, Mazzini pun menyampaikan surat permohonan maaf Galuh yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Galuh sudah mendekam di tahanan selama lebih dari 60 hari sejak pertama kali ditahan tanggal 24 Mei 2023 dan berikut ini adalah surat permintaan maaf dari Galuh untuk masyarakat luas, untuk Jenderal @ListyoSigitP dan Kejaksaan Negeri Surabaya @KN_Surabaya," ungkap Mazzini mengunggah surat dari Galuh.
Viral Bupati Pati Sudewo Nyawer Biduan Cantik, Warga Khawatir Duit Pajak Buat Hal Tidak Baik |
![]() |
---|
Rieke Diah Pitaloka Soroti Temuan Data Fiktif Bansos: Harapan saya, Presiden Berani |
![]() |
---|
Tom Lembong Bebas, Loyalis Anies Sebut Akan Melawan Perompak Hukum |
![]() |
---|
Setelah Viral Tantang Warga Demo, Video Bupati Pati Nyawer Biduan Beredar di Medsos |
![]() |
---|
Bandung Zoo Diambil Alih Paksa, Belasan Bayi Satwa Terancam Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.