Panji Gumilang Menggugat
Sidang Perdana Panji Gumilang Vs Anwar Abbas Selesai, Upaya Damai Gagal Lanjut Pembacaan Gugatan
Sidang perdana gugatan perdata Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas di PN Jakpus, upaya damai gagal, lanjut pembacaan gugatan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang perdana gugatan perdata Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, berjalan singkat dan telah rampung, Rabu (26/7/2023) pagi.
Sidang perdana yang beragenda mediasi antara penggugat Panji Gumilang dan tergugat Anwar Abbas selesai dengan menghasilkan kesimpulan tidak ada upaya damai.
Sehingga proses gugatan akan tetap berjalan dalam sidang berikutnya yang diagendakan 2 Agustus 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan gugatan Panji Gumilang atas Anwar Abbas.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zulkifli Atjo, dengan didampingi Hakim Anggota yakni Dewa Ketut Wardana dan Betsji Siske Manoe tersebut, dari tayangan Kompas TV, Panji Gumilang tidak hadir dan diwakili tim kuasa hukumnya.
Sementara Anwar Abbas hadir langsung dengan didampingi oleh tim kuasa hukum mereka.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL sebelumnya mengungkapkan Panji meminta Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan ini.
Baca juga: Selasa Besok, Bareskrim Mintai Keterangan 10 Pengurus Ponpes Al Zaytun Terkait Kasus Panji Gumilang
Selain itu, Panji juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan penggugat dan tergugat turut dan patuh terhadap keputusan ini," ujar Bintang.
Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah meminta Panji tidak membuat kegaduhan baru.
"Sebaiknya jangan buat kegaduhan baru lah. Fokus saja dengan persoalan yang sedang dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah.
Baca juga: Dapat Sumbangan Rp 2 M di Peringatan 1 Suro, Panji Gumilang Akan Simpan di Peti Kapok Setor di Bank
Anwar Abbas telah menunjuk tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M Ihsan Tanjung untuk melawan Panji Gumilang.
Usai sidang perdana, Anwar Abbas mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum atas gugatan Panji Gumilang.
Menurutnya jika gugatan Panji Gumilang tidak terbukti maka ia akan menggugat balik.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Dahlan Iskan Sebar Hoax Terkait Rekening Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun
Terkait atas gugatan Panji Gumilang atas dirinya karena menyatakan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytunnya bertentangan dengan Pancasila adalah berdasar pernyataan Panji Gumilang sendiri di media sosial.
"Panji Gumilang kan bilang di tiktok bahwa dia komunis, ada ideologi komunis. Pertanyaan saya yang paham Pancasila dan tahu hukum ekonomi dunia, kalau dia komunis, maka jelas-jelas bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila," kata Anwar Abbas.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.