Viral Media Sosial

Kisah Galuh Firmansyah, Dibui karena Lapar-Curi Sebungkus Indomie dan 2 NU Green Tea di Indomaret

Keputusannya mencuri sebungkus Indomie dan 2 NU Green Tea karena dorongan rasa laparnya. Meski masuk dalam Tipiring, Galuh Firmansyah dibui sejak Mei

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Muhamad Fajar Riyandanu
Ilustrasi pencurian di Indomaret 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Nasib malang dialami oleh Galuh Firmansyah (26) seorang penjaga kios aksesori ponsel di Surabaya, Jawa Timur.

Pemuda itu kini mendekam di penjara hanya karena mencuri sebungkus Indomie dan dua buah teh botol karena dorongan rasa laparnya.

Kisah sedih itu disampaikan pegiat media sosial Mazzini lewat status twitternya @mazzini_gsp pada Selasa (26/7/2023) malam.

Dalam postingannya, Mazzini mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi ketika Galuh yang merasa lapar mendatangi Indomaret yang terletak di Jalan Gunung Anyar, Surabaya pada akhir Mei 2023 lalu.

Ketika itu, Galuh yang sedang lapar tergoda untuk mengambil sejumlah barang di dalam toko Indomaret.

Di antaranya 2 botol NU Green Tea, sebungkus Indomie Ayam Geprek, satu batang coklat Silverqueen dan satu bungkus Oreo.

"Terpaksa mencuri di @Indomaret karena kelaparan Galuh Firmansyah (26) terancam pidana karena pihak @Indomaret
yg merugi Rp. 100 ribu menolak berdamai dan memaafkan Galuh," tulis Mazzini.

"Akhir bulan Mei 2023, Galuh yg berlatarbelakang yatim piatu dan putus sekolah saat SMP ini tertangkap mencuri di Indomaret Jl Gunung Anyar, Surabaya," jelasnya.

Ketika itu, Galuh tertangkap tangan mencuri oleh sang penjaga toko.

Meski minta maaf dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, pihak toko tetap mempolisikannya.

"Hal itu terpaksa ia lakukan karena pemuda yg sehari-hari bekerja sebagai penjaga konter aksesoris hp ini belum gajian dan tidak ada uang untuk makan," ungkap Mazzini.

"Rasa laparnya membuat ia nekat mencuri 2 botol teh kemasan, 1 bungkus oreo, 1 silverqueen, dan 1 bungkus Indomie rasa ayam geprek," jelasnya.

Galuh yang ditangkap kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian.

Kasus pencurian dengan nominal kurang dari Rp 100.000 itu pun terus bergulir.

Berkas perkara Galuh yang ditetapkan sebagai tersangka itu pun akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved