Korupsi
Terungkap, Johnny G Plate Terima Rp 500 Juta Perbulan dari Proyek BTS 4G
Saksi Muhammad Feriandi Mirza mengungkap fakta bahwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate menerima uang sebesar Rp 500 juta perbulan dari proyek BTS 4G
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Saksi Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo mengungkap fakta bahwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate menerima uang sebesar Rp 500 juta perbulan dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Fakta itu diungkap Mirza saat menjawab sejumlah pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi proyek BTS 4G di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Awalnya, Jaksa bertanya kepada saksi Mirza apakah dirinya pernah melihat, mengetahui, atau mendengar bahwa ketiga terdakwa Anang Abdul Latif, Johnny G Plate, dan Yohan Suryanto menerima uang atau barang dari proyek pengadaan BTS 4G.
Namun dari ketiga terdakwa tersebut, hanya Johnny G Plate saja yang Mirza ketahui menerima 'sesuatu' berupa uang sebesar Rp 500 juta dari proyek tersebut.
"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapat dari pak Anang, tapi memang tidak disampaikan langsung kepada Johnny G Plate, tapi kepada sekretaris beliau (namanya) Happy sebesar Rp 500 juta perbulan," jelas Mirza saat memberi kesaksian.
Kendati begitu, Mirza mengaku tidak mengetahui kiriman uang Rp 500 juta itu diterima Johnny melalui Happy dikirim sampai berapa bulan.
Baca juga: Usai Melantik Menkominfo Pengganti Jhonny G Plate, Presiden Jokowi Disambangi Surya Paloh
Mirza hanya menyebut bahwa terungkapnya hal itu kala dirinya mengikuti acara internal yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.
Yang mana kala itu, lanjut dia, pihak BAKTI membutuhkan kehadiran Johnny sebagai Menkominfo.
"Pada saat itu suasana informal terkait ada acara yang akan dilaksanakan oleh BAKTI yang membutuhkan kehadiran Johnny G Plate," kata Mirza.
Baca juga: Menkominfo Nonaktif Jhonny G Plate Pelit Senyum Saat Hadiri Sidang Perdana di PN Jakpus
"(Tapi) Happy tidak mau mengagendakan kehadiran menteri di acara BAKTI tersebut," lanjutnya.
Kemudian, lanjut dia, ada obrolan santai yang disampaikan oleh Anang Achmad Latif sebagai Direktur Utama BAKTI Kominfo terkait uang Rp 500 juta itu.
"(Yang disampaikan Anang) obrolan santai, 'Awas aja kalau enggak diprioritaskan, udah kita kasih Rp 500 juta perbulan'," kata Mirza yang mengaku mendengar kalimat itu langsung dari Anang.
Untuk informasi, JPU mendakwa Johnny G Plate didakwa lantaran dianggap telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp17,8 miliar dari hasil korupsi proyek pembangunan menara BTS.
Di mana, uang senilai Rp 17 miliar lebih itu diperoleh Johnny secara bertahap selama berjalannya proyek BTS sepanjang 2021-2022.
Dijelaskan Jaksa, Jhonny awalnya meminta uang kepada Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Proyek BTS BAKTI Kominfo, sebesar Rp 500 juta rupiah mulai dari Maret 2021 sampai Oktober 2022.
Baca juga: Natalius Pigai: Jhonny G Plate Politikus Katolik yang Berkorban, Warganet: Kok Bawa-bawa Agama?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/menkominfo-jhonny-g-plate-saat-menghadiri-kegiatan-uji-petik-penilaian-kinerja-pbb.jpg)