Prostitusi Online
Pelanggan Minta Servis Aneh, Cewek Open BO Menolak, Panggil Pacar dan Teman Langsung Dikeroyok
LSN, cewek open BO, tampaknya kurang paham mengenai konsekuensi dari profesinya. Pelanggan pun kecewa.
Setelah kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tambun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Bawa Miras Saat PPKM Darurat di Lenteng Agung, Cewek Open BO Ini Mengaku Mengkonsumsi Obat Telarang
Hasilnya, polisi berhasil meringkus lima orang tersangka berinisial DNG, MS, MR, D dan LA, mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Kelima tersangka diringkus di tempat berbeda, masing-masing di Karang Satria, Tambun Utara, Kranji, Kota Bekasi dan Pancoran Mas, Kota Depok.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 365 atau 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Untuk tersangka LA adalah pelaku di bawah umur tetapi ikut melakukan kekerasan, ancaman sepertiga dari hukuman," tegas Twedi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan serta senjata tajam lain yang di simpan di kontrakan.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kapolres-metro-bekasi-kombes-twedi-aditya-bennyahdi-terkait-pelaku-begal.jpg)